Sejumlah 163 Orang Narapidana Pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Soe Memperoleh Remisi Atau Pengurangan Masa Hukuman Dalam Rangka Perayaan HUT RI Ke-76, Pada Selasa, 17/08/2021.
Adapun rincian jumlah narapidana Rutan Kelas IIB Soe yang mendapat Remisi per 17 Agustus 2021 adalah sebagai berikut :
- RU 1 Bulan : 37 orang
- RU 2 Bulan : 26 orang
- RU 3 Bulan : 51 orang
- RU 4 Bulan : 27 orang
- RU 5 Bulan : 19 orang
- RU 6 Bulan : 2 orang
- Penerima Remisi Umum 3 bulan dan langsung bebas : 1 orang,
Selain itu, 2 dari 163 narapidana Rutan Kelas IIB Soe yang mendapat remisi sudah Asimilasi di rumah semenjak bulan juni 2021.
Demikian di sampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Soe, Nixon G.L. Osingmahi, S.Sos.,M.Hum kepada media spektrumntt.com.
Kepala Rutan Kelas IIB Soe juga merasa bersyukur bersama para narapidana yang memperoleh Remisi di hari raya Kemerdekaan Republik Indonesia ini.
"Sebagai Pimpinan di Rutan Kelas IIB Soe ini, kita merasa bersyukur dan berterima kasih karena di momen bersejarah 17 Agustus 2021 ini sejumlah 163 orang narapidana di Rutan Soe berkesempatan mendapatkan Remisi. Dan sebagai pimpinan juga saya turut berbangga karena itu hak mereka yang sepantasnya mereka dapatkan dengan baik." Kata Nixon Osingmahi.
Pantauan media, Remisi Umum bagi narapidana Rutan Kelas IIB Soe di serahkan oleh Bupati TTS, Egusem P. Tahun,ST.MM, di dampingi Kepala Rutan Kelas IIB Soe, Nixon G.L. Osingmahi, S.Sos.,M.Hum, dan di saksikan oleh Pimpinan DPRD TTS, seluruh Pimpinan Forkopimda TTS, dan undangan lainnya di Aula Rutan Kelas IIB Soe.
Penulis : Mega Ngefak
Editor : Eppy Manu