SIKKA.spektrum-ntt.com || Sebanyak 73 Guru PNS yang mengabdi di Sekolah swasta, dimutasi ke Sekolah Negeri.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PKO Sikka, Mayella Da Cuhna, Senin (6/9/2021).
Yek menyatakan bahwa dari 73 Guru PNS yang dimutasi dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri terdiri dari 1 orang Guru TK, 45 Guru SD dan 27 Guru SMP.
Yel menjelaskan, dasar pertimbangan utama adalah Undang-Undang RI nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan menteri pendayagunaan Aparatur Negara nomor 35 tahun 2018 tentang penugasan Pegawai Negeri sipil pada instansi Pemerintah dan diluar instansi pemerintah, Pasal 45 ayat (3) huruf (a) berbunyi " Dalam hal PPK instansi induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS".
Dalam konteks ini, Dia melanjutkan bahwa Dinas PKO sangat membutuhkan kehadiran Guru PNS di sekolah negeri untuk menutupi kekurangan yang ada. Dengan demikian mutasi adalah solusi paling tepat untuk menjawabi kebutuhan pada sekolah negeri.
" Perlu kami tegaskan pula bahwa mutasi dilakukan berdasarkan kajian Dinas PKO, bukan atas perintah Bupati Sikka. Bahwa tanggungjawab utama pemerintahan terhadap dunia pendidikan ada di sekolah negeri, selanjutnya sekolah swasta adalah bentuk partisipasi masyarakat turut serta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa ", Ucap Yel Da Cunha.