SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Sebanyak 87 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Maumere mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada Selasa (17/8) 2021.
Demikian disampaikan Kepala Rutan Kelas 2B Maumere Antonius Semuki, A.Md,I.P,SH kepada media ini di Kantor Rutan Maumere.
Dikatakan Antonius Semuki, remisi umum ini diberikan oleh negara setiap tahunnya pada HUT Kemerdekaan kepada warga binaan pemasyarakatan di seluruh Indonesia.
Lanjutnya, di Kabupaten Sikka untuk Rutan Maumere memberikan remisi sebanyak 87 orang.
"87 orang warga binaan terdiri dari 85 RU 1 dan 2 orang RU 2 yang hari ini langsung bebas. 87 orang ini yang memenuhi syarat untuk kita usulkan," ungkap Antonius Semuki.
Dikatakan Antonius Semuki, mereka yang mendapatkan remisi pada umumnya adalah kasus pidana umum seperti kasus perempuan, kasus pembunuhan dan kasus pencurian.
Ia menyampaikan kriteria untuk warga binaan mendaptkan remisi adalah berkelakuan baik, minimal 6 bulan telah menjalani masa hukuman di dalam Rutan.
Terkait 2 orang warga binaan yang langsung bebas ini merupakan warga binaan yang putusan hukumnya 1 tahun
dan ada yang 6 bulan.
"Sebelum kita melaksanakan remisi, saat COVID-19 ini kita mengasimilasikan sudah kurang lebih 20-an orang. Pemerintah pusat telah memberikan ketentuan untuk kita mengasimilasikan warga binaan pemasyarakatan," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk warga binaan di Rutan Kelas 2B Maumere sejumlah 139 orang, 52 orang warga binaan tidak mendapatkan remisi.
Ia juga menyampaikan, pada Selasa (17/8) pagi, telah dilakukan penyerahan remisi secara simbolis kepada 2 orang warga binaan oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo.
Penyerahan remisi bersamaan dengan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Lapangan Kantor Bupati Sikka.
Lanjutnya, pada Selasa (17/8) siang, juga dilangsungkan acara pemberian
Remisi-Remisi Umum Tahun 2021 kepada Narapidana dan Anak di Lapas/LPKA/Rutan secara virtual seluruh Indonesia.
Pada kesempatan acara ini, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, menyampaikan sambutan, pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri, sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial, melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
"Saya mengucapkan "Selamat atas remisi tahun ini" bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh Indonesia. Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses kegiatan program pembinaan di massa yang akan datang," ungkap Menteri Yasonna H. Laoly, dalam sambutan secara virtual.(**/red