TTS.spektrum-ntt.com || Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT menyerahkan laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang kepada Kapolres TTS pada Kamis, 06/11/2025
Pantauan awak media, laporan tersebut diserahkan oleh Ketua ARAKSI NTT, Alfred Baun, didampingi sekretaris ARAKSI TTS, Bilpika Boimau, dan 2 mantan pegawai KSP Obor Mas Cabang TTS, kemudian laporan diterima oleh Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen.SH.SIK.MH, didampingi Kasat Intel, dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) diruang kerja Kapolres TTS
Ketua ARAKSI, Alfred Baun kepada awak media usai menyerahkan laporan mengatakan bahwa ada sejumlah bukti penting yang telah dilampirkan dalam laporan yang diserahkan langsung kepada Kapolres TTS
"Ada bukti-bukti yang sudah kita lampirkan dalam laporan hari ini, bukti-bukti itu mengenai dugaan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan koperasi obor mas", Jelas Alfred
Lebih lanjut Alfred mengungkapkan bahwa ada sejumlah nasabah maupun eks pegawai KSP Obor Mas yang juga siap untuk menjadi saksi dalam proses hukum kasus yang dilaporkan
"Begitu kasus ini mencuat di media kemarin maka banyak orang yang telah konek masuk kepada kita baik itu nasabah yang merasa tertipu maupun mantan pegawai yang memberikan data kepada kita dan siap menjadi saksi untuk mendukung proses hukum terhadap KSP Obor Mas", Ungkap Alfred
Lebih lanjut mantan anggota DPRD provinsi NTT itu juga meminta masyarakat untuk mengurung niat apabila ingin berinvestasi atau menabung di KSP Obor Mas
"Kita berharap masyarakat TTS ataupun yang ada di luar TTS untuk mengurung niat untuk menabung atau berinvestasi di Obor Mas karena ini sudah masuk dalam titik krusial dan terbukti dengan menabung disana tapi manager sendiri yang mencuri uang-uang anda semua", Kesal Alfred
Sementara, Kuasa Hukum Araksi NTT, Arman Tanono, SH, menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum kepada eks pegawai maupun masyarakat yang menjadi korban dari KSP Obor Mas
“Kami sudah berkomitmen bahwa siapa pun korbannya akan kami dampingi secara hukum sampai mendapat keadilan,” Tegas Arman.
Arman juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil kajian awal, kasus tersebut mengandung unsur penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
“Kami telah mengumpulkan bukti dan mengambil langkah hukum karena indikasinya sangat jelas,” Ujarnya
Hingga berita ini di turunkan awak media belum berhasil konfirmasi pihak manajer Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Obor Mas Cabang TTS. (SN/Mg/Tim)