ARAKSI Mendesak Polres TTS Untuk Tuntaskan 7 Kasus Tindak Pindana Yang Menjadi Atensi Publik

  • author
  • Umum
  • Sabtu, 04 Juni 2022
BAGIKAN

TTS.spektrum-ntt.com || Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) Mendesak Polres TTS Untuk Segera Tuntaskan 7 Kasus Tindak Pidana Yang Hingga Kini Masih Mengendap Di Meja Penyidik. 

ARAKSI mengingatkan penyidik Polres TTS untuk tidak bermain-main dengan 7 kasus tindak pidana yang sudah menjadi perhatian publik. 

Hal ini di sampaikan Ketua Umum ARAKSI, Alfred Baun, SH, kepada media ini usai menghadiri rapat evaluasi ARAKSI TTS, Jumat, 03/06/2022. 

"Semenjak Kapolres baru dan juga Kasat Reskrim yang baru sampai saat ini belum ada kasus yang naik, padahal kita punya ratusan penyidik di Polres TTS dengan SDM yang memadai tapi kok kasus-kasus tidak tuntas begitu," kritik Alfred. 

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K, dan Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH, diminta untuk menjelaskan kepada publik terkait perkembangan penanganan sejumlah kasus tindak pidana di TTS agar tidak menimbulkan asumsi dan opini publik.

"Kalaupun perkembangan penanganan kasus-kasus itu sudah sejauh mana yah pak Kapolres dengan Kasat harus menjelaskan kepada publik. Jangan tinggal diam untuk membiarkan publik yang berasumsi sendiri," tegas Ketua Umum ARAKSI. 

Sementara Koordinator ARAKSI TTS, Doni Tanoen berharap Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.S.I.k bersama Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH, dapat menunjukkan kinerja baru dalam penanganan kasus-kasus tindak pidana di TTS, terutama kasus-kasus tindak pidana Korupsi.

Adapun 7 kasus tindak pidana yang dimaksud ARAKSI antara lain, Dugaan korupsi dana kapitasi yang nilainya mencapai 32 milliar rupiah, Kasus Internet desa dengan kerugian negara 750 juta rupiah, Kasus pencurian kayu Cendana, Kasus pencemaran nama baik keluarga besar Mollo oleh oknum EN, Dugaan Korupsi dana bos SMA Negeri Kuanfatu senilai 86 juta rupiah dari total anggaran 953 juta rupiah, Dugaan korupsi Dana Desa Enoneontes sebesar 676 juta rupiah, Dan Kasus pencemaran nama baik oleh Bupati TTS terhadap Lembaga DPRD TTS serta Partai Politik.

Penulis : Mega

 

 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents