TTS. Spektum-ntt.com || kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang Dilaksanakan Oknum Vendor PLN Soe Bersama Perangkat Desa Fatumnasi Hingga Merugikan Masyarakat Puluhan Juta Rupiah, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS, Doni Tanoen Meminta TTS Penyidik ????Polres Untuk Segera Menindaklanjuti Laporan Masyarakat Yang Telah Diterima Pihak SPKT Polres TTS Dengan Nomor : STTLP/B/343/X/2022/RES TTS, Tanggal 13 Oktober 2022.
Kepada media ini Rabu, 19/10/2022, Doni Tanoen mengatakan bahwa pihak Kepolisian Resor TTS harus menindak tegas oknum vendor PLN Soe bersama perangkat desa yang terbukti menipu masyarakat.
Saya berharap Polres TTS untuk menyelidiki masyarakat segera menemukan laporan masyarakat, karena masih banyak masyarakat desa yang akan datang dan melaporkan kejadian serupa, hal ini dilakukan sesuai perintah Kapolres TTS melalui Kabag Ops TTS saat menyampaikan masyarakat Lakat di depan ketua Araksi dan Pospera Kabupaten TTS pada saat aksi unjuk rasa minggu lalu di halaman kantor PLN rayon TTS bahwa, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum vendor atau siapapun atas nama PLN untuk pemasangan meteran segera laporkan pasti ditindak,” ujar Doni
Diberitakan Sebelumnya,
Kuat dugaan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh seorang oknum vendor PLN Soe atas nama Timo O. Sapay, bersama seorang perangkat desa Fatumnasi, Albertus Missa, terhadap masyarakat di Desa Fatumnasi, Kecamatan Noebana, Kabupaten TTS, terkait pemasangan meteran listrik yang merugikan masyarakat hingga puluhan juta rupiah
Dominggus Lakapu, seorang pemuda yang orangtuanya turut menjadi korban kepada media ini, jumat, 14 Oktober 2022 mengungkapkan kekesalannya terhadap oknum vendor dan oknum perangkat yang telah membantu masyarakat dan tidak bertanggung jawab.
Via telepon seluler, Dominggus menceritakan kejadian itu terjadi sejak bulan Januari 2022, di mana beberapa oknum Timo Sapay melakukan sosialisasi pemasangan meteran listrik di desa Fatumnasi kemudian terjadi kesepakatan harga antara warga dan oknum vendor untuk memasang meteran dengan daya 900 VA untuk Rp.3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Tindak lanjut dari uang kesepakatan itu, beberapa vendor dibantu beberapa perangkat desa, Albertus Missa untuk melakukan pungutan dari setiap rumah warga dengan jumlah yang bervariasi sebagai Uang Muka (Uang Muka)
Lanjut Dominggus bahwa, uang milik masyarakat yang sudah di pungut Albertus Missa sebanyak Rp.32.750.000 (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun tindak lanjut dari pemasangan meteran tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Mewakili masyarakat menyampaikan kepada Media bahwa kami merasa rugi dengan pemasangan uang pemasangan Meteran listrik dimana waktu sosialisasi dari saudara Timo O Sapay dan kesepakatan harus meteran 900 VA dengan harga Rp.3.250.000 tapi sampai sekarang rumah sudah di pasang tapi itu pun pasang yang daya 450 VA", KataNya
Dominggus juga mengungkapkan bahwa hal tersebut sempat diadukan ke Polres TTS pada tanggal 5 Oktober 2022, namun pada saat yang sama datang beberapa oknum perangkat desa, Albertus Missa dan membuat surat pernyataan di SPKT Polres TTS yang isinya untuk mengembalikan uang milik warga hingga batas waktu. yakni tanggal 12 Oktober 2022,
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, masyarakat terus meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada oknum perangkat desa, Albertus Missa, namun karena tidak mendapatkan jawaban pasti dan karena oknum Vendor Timo Sapay juga tidak dapat dihubungi maka pada tanggal 13 Oktober 2022, masyarakat desa Fatumnasi telah dilaporkan melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres TTS dengan nomor : STTLP/B/343/X/2022/RES TTS.
Hingga berita ini diturunkan, oknum vendor, maupun oknum perangkat desa belum dikonfirmasi
Penulis : Mega