Ada Apa? Kades Purpura Rapat Klarifikasi Media Main Sembunyi-Sembunyi

BAGIKAN

JAKARTA.spektrum-ntt.com || Profesi Jurnalis atau wartawan diatur dalam Undang-undang pern nomor 14 tahun 1999 tentang pers dan diperkuat dengan Nota kesepahaman  antara dewan pers  dan Kepolisian Republik Indonesia yang diperbaharui pada februari 2017 lalu. 

Segala bentuk pelecehan dan penghinaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab  terhadap wartawan adalah tindakan melanggar UU. 

 Hal ini juga yang dilakukan oleh  Kepala Desa Purpura  beberapa waktu lalu kepada salah satu  wartawan dan pimpinan  media spektrum-ntt.com.

Berdasarkan Keterangan yang dibuat oleh kepala Desa Purpura dalam Surat Klarifikasi yang diterima media menggunakan Kata “mengaku sebagai Seorang Wartawan” dan kata “Memaksa Kades” serta kata “ Mengaku Sebagai Pimpinan Media spektrum-ntt.com “ adalah sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Jurnalis yang nyatanya oknum wartawan  yang dikatakan oleh kepala desa tersebut adalah benar-benar  seorang wartawan dan juga seorang pimpinan media.  (11/04/2021)

Hal ini bermula ketika media mencoba menggali informasi  dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga di desa Purpura yang dilakukan oleh  kepala desa serta melakukan pengancaman terhadap  warganya dan saat itu media mencoba untuk menghubungi kepala desa untuk menanggapi dugaan tersebut. Namun saat itu kepala desa membentak  wartawan dan enggan memberikan  tanggapan klasifikasinya.. 

Hal tersebut berlanjut  hingga tanggal 05 maret 2021  kepala  Desa Purpura mengadakan pertemuan di  desa  untuk membahas  Postingan di Media Sosial (FACEBOOK) oleh Media Online spektrum-ntt.com. dengan mendengarkan klarifikasi, tanpa menghadirkan media sebagai penulis berita. hal ini dengan sendirinya telah melanggar  UU Pers nomor 40 tahun 1999,  Kode Etik Jurnalis, dan pedoman Media Ziber yang  menjadi patokan pemberitaan media. 

Dengan tidak diundangnya media sebagai penulis berita maka kepala desa Purpura telah dengan sangat melanggar akan UU  dan sangat cacat  administrasi.

Pada Media. Eppy Manu Pimpinan media spektrum-ntt.com sangat menyayangkan tindakan Kepala desa yang sepertinya menutup diri dengan kehadiran media sehingga hal ini patut dicurigai.  

“saya sangat menyayangkan tindakan  kepala desa seperti itu,  kepala desa  sewajarnnya adalah pelayan publik yang mestinya siap untuk mendapatkan masukan ataupun ditegur, dengan tindakan kepala desa seperti ini maka kita publik patut mencurigai” Jelasnya. 

“saya heran sekali, kepala desa mengeluarkan surat yang berisi pembahasan dengan mendengar klarifikasi media  tentang postingannya kok tidak undang media sebagai penulis berita? ini ada Apa?”  Lanjut Eppy

lebih lanjut Eppy Mengatakan bahwa sewajarnya kepala desa paham akan administrasi, sejauh apapun media,  dia  yang menulis, jadi harus mengirimkan surat undangan untuk diketahui media.

Lanjutnya dirinya berharap  agar segera dilakukan pemeriksaan, karena seseorang yang menutup diri dengan media, apalagi ia adalah  seorang pelayan publik, maka ini perlu dipertanyakan. 

“dia kepala desa, kalau menutup diri dengan media maka kita patut mencurigainya” Tutupnya. (**red

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents