JAKARTA.spektrum-ntt.com || Profesi Jurnalis atau wartawan diatur dalam Undang-undang pern nomor 14 tahun 1999 tentang pers dan diperkuat dengan Nota kesepahaman antara dewan pers dan Kepolisian Republik Indonesia yang diperbaharui pada februari 2017 lalu.
Segala bentuk pelecehan dan penghinaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap wartawan adalah tindakan melanggar UU.
Hal ini juga yang dilakukan oleh Kepala Desa Purpura beberapa waktu lalu kepada salah satu wartawan dan pimpinan media spektrum-ntt.com.
Berdasarkan Keterangan yang dibuat oleh kepala Desa Purpura dalam Surat Klarifikasi yang diterima media menggunakan Kata “mengaku sebagai Seorang Wartawan” dan kata “Memaksa Kades” serta kata “ Mengaku Sebagai Pimpinan Media spektrum-ntt.com “ adalah sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap profesi Jurnalis yang nyatanya oknum wartawan yang dikatakan oleh kepala desa tersebut adalah benar-benar seorang wartawan dan juga seorang pimpinan media. (11/04/2021)
Hal ini bermula ketika media mencoba menggali informasi dugaan penganiayaan terhadap salah satu warga di desa Purpura yang dilakukan oleh kepala desa serta melakukan pengancaman terhadap warganya dan saat itu media mencoba untuk menghubungi kepala desa untuk menanggapi dugaan tersebut. Namun saat itu kepala desa membentak wartawan dan enggan memberikan tanggapan klasifikasinya..
Hal tersebut berlanjut hingga tanggal 05 maret 2021 kepala Desa Purpura mengadakan pertemuan di desa untuk membahas Postingan di Media Sosial (FACEBOOK) oleh Media Online spektrum-ntt.com. dengan mendengarkan klarifikasi, tanpa menghadirkan media sebagai penulis berita. hal ini dengan sendirinya telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalis, dan pedoman Media Ziber yang menjadi patokan pemberitaan media.
Dengan tidak diundangnya media sebagai penulis berita maka kepala desa Purpura telah dengan sangat melanggar akan UU dan sangat cacat administrasi.
Pada Media. Eppy Manu Pimpinan media spektrum-ntt.com sangat menyayangkan tindakan Kepala desa yang sepertinya menutup diri dengan kehadiran media sehingga hal ini patut dicurigai.
“saya sangat menyayangkan tindakan kepala desa seperti itu, kepala desa sewajarnnya adalah pelayan publik yang mestinya siap untuk mendapatkan masukan ataupun ditegur, dengan tindakan kepala desa seperti ini maka kita publik patut mencurigai” Jelasnya.
“saya heran sekali, kepala desa mengeluarkan surat yang berisi pembahasan dengan mendengar klarifikasi media tentang postingannya kok tidak undang media sebagai penulis berita? ini ada Apa?” Lanjut Eppy
lebih lanjut Eppy Mengatakan bahwa sewajarnya kepala desa paham akan administrasi, sejauh apapun media, dia yang menulis, jadi harus mengirimkan surat undangan untuk diketahui media.
Lanjutnya dirinya berharap agar segera dilakukan pemeriksaan, karena seseorang yang menutup diri dengan media, apalagi ia adalah seorang pelayan publik, maka ini perlu dipertanyakan.
“dia kepala desa, kalau menutup diri dengan media maka kita patut mencurigainya” Tutupnya. (**red