Kupang.SpektrumNtt.com || Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus) Polda NTT diminta untuk tindak tegas oknum bank Bukopin cabang Kupang soal dugaan pembobolan rekening nasabah senilai tiga miliar rupiah (3M) di Bank Bukopin Cabang Kupang, dengan korban Rebeka Adu Tadak.
Demikian disampaikan Agustinus Nahak, SH, MH, kuasa hukum Rebeka Adu Tadak saat menggelar jumpa pers di salah satu hotel di Kota Kupang. Kamis (11/2/22).
Agus Nakak menyampaikan kasus tersebut merupakan kasus perbankan yang sudah berbelit-belit sejak tahun 2019 hingga pada saat ini, menyikapi perkara yang sudah berulang tahun itu dirinya desak Ditreskrimsus Polda NTT untuk membuka kembali perkara yang sudah mandek itu dan lakukan tindakan tegas bagi oknum pegawai bank Bukopin.
"Kami sudah bersurat kepada bapak Kapolda tembusan bapak Kapolri dan Lembaga Penjamin Simpanan, terkait uang klien saya yang tidak ada ujungnya bahkan tidak ada pertanggungjawabannya. Tujuannya agar laporan klien saya kemarin di Ditreskrimsus Polda NTT yang ditutup itu di buka kembali," tegas Agustinus Nahak.
Menurutnya, laporan kliennya di Ditreskrimsus Polda NTT perlu dibuka lagi karena kasus tersebut bukan hanya urusan (Ditreskrimum) tapi juga merupakan urusan Ditreskrimsus karena berhubungan dengan pihak perbankkan.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan diskusi dengan Ditreskrimum Polda NTT, kasus kliennya sudah sampai pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, ia berharap pada Polda NTT agar siapapun yang terlibat, segera ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Kami minta pihak Polda NTT untuk membongkar kejahatan yang terstruktur dan sistematis ini. Kita berharap pihak-pihak yang terlibat ditetapkan tersangka dan ditahan supaya ada kepastian hukum bagi klien saya," pintanya.
Agustinus Nahak menduga, ada permufakatan jahat antara oknum dari pihak bank Bukopin dan pihak ke tiga yakni PT. Mahkota sehingga uang kliennya tiba- tiba ditransfer ke PT. Mahkota tanpa sepengetahuan kliennya. Oleh karena itu ia meminta agar Bank Bukopin bertanggungjawab agar uang klienya dikembalikan ke Bank Bukopin.
"Terkait uang klien saya, kita berharap agar uangnya bisa dikembalikan terutama ditransfer ke bank Bukopin karena klien saya hanya kenal bank Bukopin dan tidak Kenal PT.Mahkota. Klien saya hanya punya hubungan hukum dengan bank Bukopin," tegas Agus Nahak.
Ditekankannya bahwa mengapa diduga ada konspirasi disebabkan karena, uang milik korban Rabeka Adu Tadak sebenarnya Rp. 2 miliar dideposit lalu ditambahkan lagi Rp. 1 miliar dan menjadi Rp. 3 miliar di bank Bukopin, saat uang tersebut menjadi tiga miliar (3M) uang itu di pindahkan ke PT.Mahkota yang beralamat di Jakarta.
Lebih lanjut, Agustinus Nahak selaku kuasa hukum Rebeka Adu Tadak sekali lagi meminta agar Polda NTT membongkar kasus ini supaya terang-menderang, demi memberikan rasa aman dan menjaga tingkat kepercayaan nasabah untuk menyimpan uangnya di bank.
"Sekali lagi kita minta bapak Kapolda Buka kembali kasus di Krimsus itu agar terang-menderang karena ini berhubungan dengan keselamatan banyak orang," pintanya.
Agus Nahak menilai bank Bukopin memanipulasi atministrasi agar seolah-olah kliennya setuju dengan apa yang sudah di desain oleh bank Bukopin.
"Pada saat itu ada permintaan uang dari klien saya memang dibawah cash sama si jeklin, tetapi nota itu dibawah ada lagi tulisan yang dibuka hanya untuk tanda tangan saja. Itulah yang menjadi Bukti dari bank Bukopin bahwa klien saya sudah setuju, uang 10 juga yang dibawakan itu terkonfirmasi dari bank tetapi yang 3M tidak terkonfirmasi dari bank" jelas Agus Nahak.
Dengan keyakinan itu Agus Nahak melihat bahwa ada niat jahat dari oknum - oknum bank Bukopin untuk memperkaya diri sendiri dari perbuatan yang telah dilakukan oleh Bank Bukopin. (SN/Tim)