Ahli Hukum Pidana Minta Kapolres Rote Ndao Segera Ungkap Kasus Penganiayaan Pelajar SMA

BAGIKAN

Kupang,Spektrum-ntt.com|| Ahli Hukum Pidana, Universitas Katolik Widya Mandiri ( Unwira ) Kupang, meminta Kapolres Rote Ndao melalui penyidik segera ungkap kasus penganiayaan Pelajar SMA yang sudah dilaporkan oleh korban.

Pasalnya, setiap laporan masyarakat tentang dugaan telah terjadinya suatu tindak pidana wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti oleh pihak berwajib (kepolosian).

Hal tersebut disampaikan, Mikhael Feka, SH.,MH melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu ( 10/5/2023).

Mikhael mengatakan, apalagi dengan semangat presisi oleh Kapolri, polisi semestinya lebih progresif dan tanggap terhadap laporan masyarakat.

"Adanya laporan masyarakat terhadap dugaan suatu tindak pidana menunjukkan bahwa masyarakat (korban/keluarga korban) taat dan patuh hukum tidak mau main hakim sendiri tetapi menyadari bahwa setiap persoalan hukum ada jalurnya," kata Mikhael Feka ketua Paguyuban TTU itu.


Dikatakan, polisi harus bersikap profesional dalam menangani setiap perkara. Sebagai penegak hukum sepatutnya bersikap adil dan serius dalam penangan perkara


"Polisi dalam hal ini, penyelidik dan penyidik merupakan pintu masuk semua perkara pidana kecuali ditentukan lain," tandas Mikhael Feka calon Doktor Hukum Undip Semarang


Selain karena jalurnya, Lanjut Mikhael, melalui polisi tetapi juga karena kepercayaan masyarakat kepada polisi bahwa akan memberikan keadilan melalui kinerjanya sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.


Namun, kata dia, apabila laporan masyarakat lamban untuk ditangani maka berakibat menurunnya kepercayaan masyarakat kepada polri.


Masyarakat berhak mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan kasusnya sudah ditangani sejauh mana melalui SP2HP sebagai alat kontrol pelapor atas kasus yang dilaporkannya.


"Semua Pejabat polri pada semua tingkatan termasuk ditingkat polres, harus senafas dengan semangat dan spirit kapolri dalam melindungi, dan mengayomi masyarakat serta profesional dalam menegakkan hukum," kata Dosen Hukum Unwira Kupang itu.


Mikhael menguraikan, dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP dijelaskan bahwa Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.


Selanjutnya, urai Mikahel, Pasal 5 Ayat (1) KUHAP diatur bahwa Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :

1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

2. mencari keterangan dan barang bukti;

3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Dia menambahkan, dalam perkara ini korbannya adalah anak maka diterapkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Pasal 76C


Dalam pasal tersebut, mengatakan setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak juncto Pasal 80 Ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C,


Hal tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Dilanjutkan pada Ayat (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Saya harapkan agar polri lebih tanggap terhadap setiap laporan masyarakat karena negara ini adalah negara hukum dan polisi adalah salah satu subsistem penegak hukum dalam sistem peradilan pidana kita," tutup Mikhael Feka.***

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents