SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sikka, Cq Bidang Penanganan Perselisihan, memfasilitasi proses penyelesaian masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Manajer dan Pengurus Koperasi Suber Huter terhadap 4 (empat) orang karyawan yang bekerja di Koperasi tersebut. Penyelesaian Perselisihan secara musyawarah mufakat ini difasilitasi oleh Kabid Penanganan Perselisihan Ketenagakerjaan, Disnaker Sikka, Bapak Ishak Pelang, S. H, dihadiri oleh kedua belah pihak yakni Manajer dan Pengurus Koperasi Suber Huter, didampingi oleh Pengacara Bapak Viktor Nekur, S. H, dan 4 (empat) orang karyawan yang di PHK-kan yakni Daniel Dala Sega, Yohanes Adventius Mirong, Sekundus Hadrianus Blaan, dan Bernadus Nong Anis, didampingi oleh Pengacara Bapak Falentinus Pogon, S. H., M. H.
Penyelesaian perselisihan tersebut berlangsung di Kantor Disnaker Sikka, Jumat (25/6/2021), dengan prosesnya yang begitu alot dan akhirnya disepakati bahwa Koperasi Suber Huter harus membayar uang pesangon dan uang penghargaan terhadap 4 (empat) orang karyawan yang di PHK-kan secara sepihak. Pihak Koperasi Suber Huter kemudian membayar uang cash kurang lebih Rp. 112.000.000 untuk ke 4 (empat) orang karyawan tersebut dengan masa kerja antara 8 (delapan) samapai 10 (sepuluh) tahun.
Viktor Nekur, S. H, Kuasa Hukum Koperasi Suber Huter ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp (25/6/2021) tentang keputusan tersebut diatas mengatakan bahwa pihak Perusahaan sudah memenuhi kewajiban nya terhadap karyawan sesuai Undang-Undang.
Falentinus Pogon, S. H., M. H, Kuasa Hukum Ke 4 (empat) orang karyawan yang di PHK-kan, secara terpisah mengatakan bahwa proses penyelesaian perselisihan Ketenagakerjaan sudah dilaksanakan secara musyawarah mufakat yakni tentang Upah bulan Mei 2021 yang belum dibayar dan perselisihan hak menyangkut PHK yang sudah selesai dan sudah dibayar hak-hak tersebut. Ia mengatakan bahwa selanjutnya para pekerja akan mengajukan tuntutan berupa pengaduan yang berkaitan dengan perselisihan hak menyangkut dengan kekurangan upah yang belum dibayar sesuai dengan perjanjian kerja dan hak pekerja yang menyangkut dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
"Kami akan lanjutkan dengan mengajukan tuntutan berupa pengaduan terkait dengan perselisihan hak menyangkut kekurangan upah yang belum dibayar sesuai dengan perjanjian kerja dan hak para pekerja menyangkut dengan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan", Ujarnya.
Sementara itu, pemutusan hubungan kerja terhadap ke 4 (empat) karyawan oleh Manejer dan Pengurus dilakukan melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 04 Juni 2021, dengan beralasan tidak ada perbaikan kinerja dari kedisiplinan dan tanggung jawab pekerjaan serta menunjukkan kondite tidak baik.
Setelah menerima surat PHK tersebut, ke 4 (empat) pekerja tersebut mengajukan surat kepada Manejer Koperasi perihal Permintaan dan Tuntutan (7/5/2021) yakni tentang hak-hak mereka yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah, dan mengajukan surat kepada Disnaker Sikka, (3/6/2021) perihal pengaduan perselisihan hak.(**/red