Akui Hamili LM, Ini Rujukan Aturan Yang Akan Menentukan Nasib Camat Kuanfatu

BAGIKAN

TTS. Spektrum-ntt.com || yang Disampaikan Surat Pengaduan Yang Disampaikan LM (38) Melalui Kuasa Hukumnya Pada Rabu, 26/10/2022, Maka Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Langsung Mengagendakan Pemeriksaan Bagi Susten Sesfaot Bersama Istri Dan LM Pada Jumat, 28/10/2022, Di Ruang Pembinaan Pegawai, Kantor BKPSDMD TTS, Terkait Kasus Cinta Terlarang Antara Camat Kuanfatu, Susten Sesfaot Dan LM Yang Kini Mengandung Anak Dari Hasil Perselingkuhan Keduanya.

Pantauan media, pemeriksaan dilakukan terhadap LM sebagai pelapor yang di dampingi 3 orang kuasa hukum di antaranya, Advokad Ridwan Tapatfeto SH, Advokad Aprianus Y. Benu SH, dan Advokad Benediktus Boy Benu SH.MH, kemudian pemeriksaan dilanjutkan terhadap camat Kuanfatu, Susten Sesfaot sebagai terlapor, dan istri camat Kuanfatu, Sibiati Hauteas sebagai saksi. Waktu pemeriksaan berlangsung antara pukul 10:00 WITA hingga Pukul 18:35 WITA

Informasi yang diperoleh media ini dari Tim pemeriksa usai pemeriksaan, bahwa dalam pemeriksaan itu, LM diberikan 51 pertanyaan, istri camat Kuanfatu, Sibiati Hauteas, 41 pertanyaan, dan camat Kuanfatu, Susten Sesfaot, diberi 48 pertanyaan dan semuanya di jawab.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kepala BKPSDMD TTS, Musa Benu SH, bahwa yang menjadi fokus Tim pemeriksa dalam kasus tersebut yaitu terkait kebenaran hubungan cinta terlarang antara camat Kuanfatu bersama LM, dan hal itu di akui oleh pelapor, terlapor, maupun oleh istri camat

"Jadi fokus pertanyaan tadi itu, kami mencoba menggali fakta terkait apakah benar terjadi hubungan antara pak camat dengan LM, dan itu di akui oleh camat, ibu camat juga akui, dan ibu LM juga mengakui bahwa memang ada hubungan antara pak Camat dengan LM" Jelas Musa Benu

Lanjut Musa mengatakan, ada nama-nama oknum yang turut disebutkan dalam pemeriksaan berlangsung, sehingga sewaktu-waktu bisa dipanggil untuk diperiksa apabila diperlukan sebagai saksi

"Dalam pemeriksaan tadi berkembang beberapa nama yang di sebutkan tadi, tetapi nanti kami liat dulu dari hasil keterangan hari ini, apakah perlu untuk kita panggil untuk periksa mereka juga sebagai saksi atau keterangan 3 orang sudah cukup" KataNya

Menurut Musa, hasil pemeriksaan terhadap LM, camat Kuanfatu, dan istri camat, akan di rampungkan oleh tim pemeriksa kemudian diserahkan kepada Bupati TTS, Egusem P. Tahun disertai catatan-catatan kepada Bupati yang akan memberikan keputusan

"Setelah BAP ini kita akan diskusi internal untuk kita siapkan laporan hasil pemeriksaan, nanti kita naikkan ke pak Bupati, termasuk beberapa saran tindak yang akan di ambil oleh pak Bupati. Memang di dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS ini kalau melakukan pelanggaran terhadap PP 45 tahun 1990 maka akan di kenakan hukuman disiplin berat. Tetapi jenis hukumannya seperti apa nanti pak Bupati yang memutuskan. Keputusan sepenuhnya tentu ada di pak Bupati". Ujar Musa Benu

Adapun aturan yang digunakan sebagai rujukan dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut yaitu PP nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS, dan PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS

Tim pemeriksa terdiri dari pihak BKPSDMD TTS yakni Kepala BKPSDMD, Musa Benu SH, bersama Sekretaris George Pellondou, SH, pihak Satuan Pol-P TTS, hadir Kepala Sat. Pol-PP, Yopich Magang bersama Sekretaris Pol-PP Drs. Istanto Djaha, pihak Inspektorat TTS, hadirkan David C. Lioe ST, sebagai inspektur pembantu wilayah I Inspektorat Daerah TTS dan minus pigak Bagian Hukum Setda TTS yang tidak hadir.

Penulis : Mega

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents