Matim. Spektrum-ntt.com || Aliansi masyarakat Kembur akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan atensi khusus dalam penanganan kasus pengadaan tanah terminal Kembur, kelurahan Satar Peot.
Menurut mereka penetapan Gregorius Jeramu sebagai tersangka dinilai diskriminasi hukum. Sebab Gregorius Jeramu merupakan pemilik tanah dan pihak dari pemerinta daerah Manggarai Timur dalam hal ini Dinas Perhubungan berulangkali mendatangi rumahnya guna menawarkan ke Gregorius Jeramu agar tanah itu bisa terjual.
Salah seorang kaum muda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kembur mengatakan bahwa selain melakukan aksi dilapangan, pihaknya juga akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan atensi khusus dalam penanganan kasus pengadaan tanah terminal Kembur.
"Jujur saja kami kesal dengan keputusan kejari Manggarai dalam menetapkan tersangka. Sebab masyarakat disini mengetahui soal keberadaan tanah di terminal kembur itu milik bapak Gregorius Jeramu. Tanah itu juga merupakan hak milik bapak Gregorius jeramu sejak tahun 1982",ungkapnya.
Saverinus juga menjelaskan selain hak ulayat, ada bukti kepemilikan lahan yaitu Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) milik bapak Gregorius Jeramu sebagai bentuk pengakuhan negara atas kepemilikan tanah tersebut.
"Hari ini pihak kejaksaan negeri Manggarai telah melacuri budaya kita. Karna secara hak milik terkait keberadaan tana tersebut, masyarakat disini juga mengakui bahwa tanah itu milik bapak Gregorius Jeramu",paparnya.
Penetapan Tersangkah
Berdasarkan siaran Pers dari Kejari Manggarai bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai dalam Penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kec.Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013, berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP) menetapkan Tersangka atas nama sebagai berikut :
Sdr. Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur
Sdr. Gregorius Jeramu Alias GJ selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur;
Dengan kasus Posisi:
Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 sdr. BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh sdr. GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa alas hak yang dimiliki oleh sdr. GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NJOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.
Bahwa sdr. BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 dengan sdr. GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013, bahwa perbuatan sdr. BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 ttg Perbendaharaan Negara;
Bahwa perbuatan sdr. BAM memperkaya orang lain yaitu sdr. GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah),
Bahwa Perbuatan sdr. BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada sdr. GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Bahwa atas perbuatan tersebut sdr. BAM dan sdr.
GJ disangka melanggar :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis : Epoz Ngaja
Editor : Admin