Apakah Kadis PKO Sikka Yang Harus Jadi Tumbal?

BAGIKAN

SIKKA.spektrum-ntt.com || Marianus Gaharpung, S. H.,M.S, Dosen FH Ubaya dan Pengacara ini pun ikut menyoroti sikap Bupati Sikka, Robby Idong yang memenuhi semua tuntutan para klerus dan suster yang demo beberapa hari kemarin di depan Kantor Bupati Sikka yaitu mengembalikan guru PNS ke sekolah swasta.

Hal ini Marianus sampaikan melalui Media ini, Selasa, (7/9/2021). Menurutnya, satu hal yang yang kurang disepakati yaitu Bupati berjanji akan mencopot Kadis PKO Sikka dari jabatannya minggu depan.

Pertanyaannya, apakah semua kekisruan atas keputusan penarikan guru PNS dari sekolah swasta adalah kesalahan mutlak ada pada pundak Kadis PKO Sikka sehingga dijadikan tumbal?

Apakah Surat Keputusan Penarikan guru PNS dari sekolah swasta dibuat tanpa berkonsultasi dengan Bupati Sikka sebagai konsekuensi dari kewenangan mandat?

Marianus sangat yakin Kadis PKO Sikka tidak berani mengambil keputusan tersebut tanpa mendapat persetujuan Bupati.

"Saya katakan Bupati Sikka bukan seorang saktria dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sebab pemimpin yang gentlemen harus dengan lapang dada menyampaikan kepada publik bahwa semua yang terjadi di Sikka beberapa hari kemarin".

Sebagai Bupati Sikka kamilah yang bertanggungjawab atas tindakan yang dilakukan Kadis PKO dan sekaligus meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tersakiti atas keputusan yang kami ambil. Dan, tidak harus mencopot Kadis PKO dari jabatannya tindakan yang tidak simpatik.

Ini menunjukkan kegagalan sang pemimpin dari aspek pembinaan dan koordinasi di Pemkab Sikka.
Oleh karena itu, bagi dinas- dinas yang akan melakukan keputusan apalagi yang berhubungan dengan kepentingan umum wajib memperhatikan dua aspek.

PERTAMA, Prenatal yaitu sebelum diterbitkan sebuah keputusan terlebih dahulu dicermati betul peraturan hukum yang menjadi dasar pertimbangan dikeluarkan keputusan tersebut, melakukan konsultasi publik dalam arti diskusi dengan pihak- pihak yang berhubungan dengan keputusan yang diterbitkan karena prinsip setiap keputusan harus melahirkan rasa puas dan aman bagi warga. Setelah ada masukkan baru berkonsultasi dengan kepala daerah dan pejabat lain di atasnya.
Jika ini dilakukan, maka demo atau unjuk rasa tidak akan pernah terjadi di daerah.

KEDUA, Postnatal, setelah keputusan diterbitkan dan jika timbul masalah di masyarakat, maka keputusan tersebut harus ditinjau kembali jangan dipaksakan terus berlaku. Karena harus diketahui bahwa lahirnya negara karena adanya kesepakatan rakyat. Itu artinya, semua tindakan, peraturan serta keputusan pemerintah berorientasi kepada kesejahteraan, kepuasan atau kebahagian rakyat bukan sebaliknya.
Pertanyaan selanjutnya, apakah dengan Roby Idong memenuhi semua permintaan para pendemo, maka persoalan kekurangan guru PNS di Sikka klir? Jawaban tidak selesai.

Karena realitanya dari penjelasan Kadis PKO bahwa sekolah negeri masih banyak kekurangan guru PNS.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bupati Sikka harus segera rekruit sarjana pendidikan dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) dengan terlebih dahulu konsultasi ke BKN, Kementrian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi serta Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dan, bagi sekolah swasta di Sikka dengan dipenuhinya semua tuntutan oleh Bupati Sikka tidak perlu bangga dan berpuas diri tetapi harus mulai berdikari( berdiri diatas kaki sendiri) dengan mulai merekruit sarjana pendidikan dengan status pegawai yayasan karena tidak bisa terus mengharapkan belaskasihan pemerintah. Banyak yayasan pendidikan lainnya sungguh berdikari sehingga bantuan pemerintah hanyalah sebagai pelengkap.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup