Arman Tanono Di Vonis 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Menilai Ada Yang Mengganjal

BAGIKAN

TTS. spektrum-ntt.com || Terdakwa Arman Tanono, SH, Yang Merupakan Salah Satu Oknum Pengacara Di TTS Akhirnya Di Vonis 5 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim, Pada Sidang Putusan, Selasa, 23/03/2020, Di Pengadilan Negeri Soe.

Dalam Amar Putusan, terdakwa AT di jerat pasal 340 KUHAP, pasal 170 ayat 2, dan pasal 170 ayat 1 KUHAP.

Namun Kuasa hukum terdakwa, kepada media ini usai sidang mengatakan bahwa pihaknya menilai ada yang mengganjal dari sidang putusan terhadap kliennya.

Yosef Sanam, SH, salah satu kuasa hukum terdakwa menjelaskan bahwa terhadap fakta persidangan, para saksi tidak mampu menerangkan peran kliennya dalam kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be'is hingga meninggal dunia pada tahun 2016 lalu. Meski demikian kuasa hukum menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan dalam keputusan.

"Fakta persidangan tidak di pertimbangkan oleh hakim dan peranan Arman dalam kasus pembunuhan tidak di angkat dan para saksi tidak mampu menerangkan kalau Arman terlibat, dan para saksi tidak mengetahui peristiwa di TKP kedua, sedangkan saksi cuma mengetahui di TKP pertama jadi kesimpulanya bahwa para saksi tidak mengetahui siapa yg membunuh korban," Kata Yosef.

Sementara itu, Mekitison Tanau, SH, Kuasa hukum lainnya, mengatakan bahwa mereka (kuasa hukum), tetap menghargai putusan Majelis Hakim dan untuk lebih lanjutnya kuasa hukum mengembalikan kepada terdakwa bersama keluarga untuk mempertimbangkan hasil putusan tersebut. 

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, analisa hukum serta upaya-upaya hukum yang telah kami lakukan terhadapTerdakwa Arman Tanono. Kami tetap Menghormati Putusan Majelis Hakim. Karena Hakim lah yang memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara tersebut. Kami tetap menhormati putusan yang telah dibacakan, sebab ini negara hukum, dan untuk selanjutnya kami kembalikan kepada terdakwa dan keluarga untuk mempertimbangan putusan tersebut, terkhususnya Terdakwa, sebab terdakwa Arman Tanono lah yang menjalani proses hukum tersebut sesaui amar putusan yang telah di bacakan." TandasNya.

Hormat Tim Kuasa Hukum Terdakwa Arman Tanono, SH, Yakni Mekitison Tanau, SH, Yosef Sanam, SH, dan Bil Nope, SH, serta LKBH PSHT.

 

BERITA SEBELUMNYA....

USAI SIDANG DI PN SOE, OKNUM PENGACARA AT DI TANGKAP POLISI

Penyidik Polres TTS menangkap Seorang oknum Pengacara berinisial AT pada Rabu, 21/10/2020 yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Frengky Be'is meninggal dunia dan korban Dikson Laisboi luka-luka yang terjadi pada tahun 2016 lalu di Neonmat.

Pantauan media, AT ditangkap diseputaran kantor Pengadilan Negeri Soe setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Soe sekitar pukul 09:20 WITA.

Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Hendricka Bahtera, STK.SIK.MH, kepada wartawan di ruang kerjanya (21/10/2020) menjelaskan bahwa AT berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be'is (meninggal dunia) yang terjadi pada tahun 2016 lalu.

"Berdasarkan keterangan saksi dan pengakuan para terdakwa dipersidangan dari dua pelaku yang sudah divonis terlebih dahulu, AT juga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban Frengki Be'is hingga meninggal dunia pada tahun 2016 lalu. Dan yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai DPO dan baru ditangkap disekitar kantor Pengadilan Negeri Soe," kata Kasat Hendricka.

Sementara pasal yang dikenakan terhadap AT yang sudah berstatus tersangka yakni pasal 170 dan pasal 338 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 170 dan pasal 338 KUHAP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara," ujar kasat Herdricka.

Ketika diwawancarai wartawan disela-sela periksaan, AT mengatakan bahwa, usai membela kliennya dalam sidang kasus Perdata di Pengadilan Negeri Soe, dirinya hendak ke kantor P3A yang bersebelahan dengan kantor Pengadilan Negeri Soe untuk suatu urusan sebelum dia di minta ikut ke Polres TTS oleh Kanit Pidsus AIPDA Mex Kleing.

"Selesai sidang di pengadilan, saya keluar dan hendak ke kantor P3A untuk suatu urusan, sehingga saya berpapasan dengan pak Mex Klien dan meminta saya untuk ikut ke kantor Polisi. Jadi saya juga ikut saja," tutur AT.

Terhadap kasus tersebut,. AT menyatakan akan mengikut seluruh proses hukum yang ada dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Saya akan ikuti proses hukum yang ada. Saya sudah hubungi pengacara saya untuk besok bisa dampingi saya dalam pemeriksaan lanjutan," kata AT.

Untuk diketahui, Penangkap terhadap pengacara berinisial AT dipimpin Kanit Pidsus AIPDA Meks Klieng, Kanit Pidum AIPDA Emil Pingakh, Kanit PPA Bribka Peter Suan, bersama Kanit Buser Brigpol Jhon Taniu serta anggota lainnya. Untuk saat ini AT sedang di tahan dalam sel tahanan Polres TTS untuk menjalani proses hukum selanjutnya. 

Penulis : Mega Ngefak

Editor : Eppy Manu

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup