BPOM Kupang beri Peringatan pada Masyarakat Ende Terhadap Bahaya Produk Kosmetik

BAGIKAN

ENDE .Spektrum-ntt.com||Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kupang memberikan peringatan kepada masyarakat NTT pada umumnya dan Ende secara khusus, terhadap segala bentuk produk kosmetik yang beredar luas saat ini

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengujian Kimia Balai POM Kupang, Frama El Lefiyana Pollo, S. Si, M. Sc, APt dalam kegiatan Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) di Ende, pada Sabtu (31/10/2020) 

Dikatakan Lefiyana produk kosmetik itu hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan di luar tubuh, jika ada kosmetik dalam bentuk suntikan atau tablet yang dimasukan dalam tubuh harus mendapat rekomendasi dari otoritas yang berwewenang

Menurut Lefiyana, jenis kosmetik ini termasuk dalam kategori obat bukan kosmetik. sehingga masyarakat harus lebih hati-hati dalam menggunakannya apalagi belum memiliki ijin resmi dari BPOM.

Ia melanjutkan model dan jenis kosmetik yang lazim digunakan oleh masyarakat banyak, Misalnya kosmetik dengan jenis pembersih tubuh, seperti sabun dan juga sampo itu juga harus hati - hati

"Jenis kosmetik lain seperti kosmetik mengubah penampilan, mewangikan tubuh, dan menghilangkan bau badan dan perlu dihindari juga oleh konsumen adalah dengan kemajuan teknlogi banyak produk kosmetika dijual lewat online dan juga website" Terangnya

Sementara itu Kepala Loka POM Kabupaten Ende, Tamran Ismail, S. Si, MPP, dalam menyajikan materinya meminta agar masyarakat harus lebih cerdas dalam mengkonsumsi setiap jenis obat dan makanan demi menjaga metabolisme tubuh.

Baginya, kebugaran tubuh menjadi spirit bagi seseorang dalam menjalankan aktifitas dan rutinitas setiap harinya, sehingga obat dan makanan untuk kesehatan tubuh seperti dua sisi pada mata uang logam.

Oleh karena itu, Loka POM Ende selalu melakukan pengawasan secara masif, baik atas hasil temuan, maupun dalam rangka operasi demi mencegah secara dini akan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.

Untuk itu, sangat diharapkan kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada Loka POM Ende apabila dalam produk-produk obat-obat, makanan yang dikonsmumsi oleh masyarakat belum memiliki ijin dari Loka POM Ende.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan Badan POM punya peran penting dalam mengawasi produk baik obat maupun makanan. Dalam alur pengawasan suatu produk, terdapat dua instrumen pengawasan yang selalu mengikuti. Pertama, dari Kementerian Perdagangan untuk memastikan kelayakan cara produksi. Kedua, dari Badan POM, untuk memberikan panduan guna memastikan mutu produk obat dan makanan.

Tak sampai di situ, tugas Badan POM, menurut Laka Lena, mencakup pengontrolan distribusi. Dalam jangka waktu tertentu, Badan POM bisa mengecek produk yang beredar. 

“Badan POM melalui Loka POM yang berada di daerah ditugaskan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Pada sisi ini, Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja, terus mendorong agar transfer pengetahuan semakin masif dilakukan,” Ungkap Laka Lena.

“Permasalahan keamanan pangan yang sering terjadi; bahan baku yang digunakan tidak bermutu, pengawasan yang tidak melekat. Kita mendorong Badan POM lebih memperhatikan keamanan makanan bagi masyarakat. Kasih panduan kepada masyarakat bagaimana mengenali produk makanan yang betul-betul aman,” imbuhnya dengan tegas.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan disebutkan bahwa pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan melalui kegiatan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan. Masyarakat harus diikutsertakan dalam penyediaan, pemilihan maupun penggunaan pangan yang memenuhi syarat sehingga pangan yang dikonsumsi akan terjamin mutu, keamanan dan kandungan gizinya

 

penulis A Aku Suka 

editor EppyM photo istimewa 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents