Kupang.Spektrum-Ntt.com ||Bank Bukopin di kupang diduga pindahkan uang nasabah secara sepihak sebesar 3 miliar milik Rabeka Adu Tadak. (10/05/2021)
Kasus ini sejak tanggal 27 november 2019 ketika Rabeka Adu Tadak mengecek uang nya di Bank Bukopin waktu itu dan ketika dicek uang sejumlah 3 miliar sudah tidak ada, sedangkan pihak bank Bukopin tidak memberikan jawaban yang pasti terkait uang tabungan tersebut. Karena tidak ada kejelasan dari pihak Bank Bukopin maka korban telah melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Uang milik Rabeka Adu Tadak yang sebesar 3 miliar tersebut dipindahkan secara sepihak oleh Bank Bukopin ke rekening Bank BCA atas nama PT Mahkota Properti Indo Pertama.
Pihak Bank Bukopin tidak memberikan informasi yang jelas soal uang nasabah yang telah dipindahkan ke Bank lain, dengan jumlah 3 miliar ini dipindahkan tanpa ada alasan yang pasti dan tanpa sepengetahuan korban.(10/05/2021)
Ketika para awak media menjumpai pihak Bank Bukopin atas kejadian ini yang seharusnya di jelaskan oleh pimpinan bank Bukopin Kupang, namun pimpinan berikan mandat kepada salah satu pegawai bank Bukopin untuk menemui para awak media.
Pada kesempatan itu ia menyatakan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan soal kejadian ini karena untuk sementara kasus pembobolan uang nasabah yang terjadi pada tanggal 27 november 2019 waktu itu, kini sedang dalam proses pihak kepolisian.
" untuk kasus pembobolan uang nasabah tadi, sampai dengan saat ini kita masih berproses di kepolisian, jadi saya tidak bisa bicara lebih banyak, karena menghargai proses itu, kami komperatif sekali dalam hal menyikapi kasus ini karena dari pihak kepolisian yang akan membuktikan" ujarnya
Ia melanjutkan bahwa dari pihak bank Bukopin sudah serahkan urusan tersebut ke pihak kepolisian, maka dari bank Bukopin hanya mengikuti prosesnya saja. Sedangkan mengenai pegawai yang telah memindahkan uang nasabah tersebut, belum ada keterbukaan yang pasti dari pihak bank, baik itu dikeluarkan atau mendapatkan sangsi dari pihak bank Bukopin.
Pihak bank Bukopin tidak memberikan penjelasan yang pasti akan pembobolan uang 3 miliar milik Rabeka Adu Tadak, hanya menyampaikan bahwa masih dalam proses di pihak kepolisian, yang perlu diketahui bahwa kasus ini sudah sejak tahun 2019 yang belum ada titik terang yang didapatkan oleh korban.
(Nixon Tae)