Bau Tak Sedap Dari Perumda Wair Pu’an, DPRD Sikka Minta Pemerintah Tangguhkan DPM Sebesar 4,5 Miliar

BAGIKAN

SIKKA.spektrum-ntt.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka meminta Pemerintah Daerah Sikka untuk menangguhkan Dana Penyertaan Modal (DPM) kepada Perumda Wair Pu’an sebesar Rp. 4.500.000.000.

Permintaan ini disampaikan dalam pemandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sikka terhadap pidato pengantar rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas plafton anggaran sementara Kabupaten Sikka tahun anggaran 2022, Selasa (7/9/2021).

Beberapa Fraksi DPRD Sikka yang ikut meminta dan menyoroti penangguhan dana penyertaan modal tahun anggaran 2020 kepada Perumda Wair Pu’an yakni Fraksi Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Gerindra, dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Fraksi Partai Hanura, yang dibacakan oleh Wens Wege menyatakan bahwa terhadap dana penyertaan modal ini, Fraksi Hanura mendorong untuk diadakan pansus penyertaan modal di tahun anggaran 2020 sebesar 9 miliar yang realisasi 6 miliar lebih. Fraksi Hanura juga meminta untuk di stop sementara sambil menunggu pansus penyertaan modal.

Fraksi Partai Amanat Nasional menyatakan bahwa terkait penyertaan modal ke Perusahan Daerah air munum Wair Pu’an sebesar Rp. 4.500.000. 000 Fraksi minta penjelasan terkait penyertaan modal pemerintah daerah pada Ta 2020 sebesar Rp. 6.700.000. 000 dan bagaimana laporan hasil kegiatan di lapangan.

Fraksi Partai Gerindra meminta agar kebijakan ini ditangguhkan dulu sampai pihak Wair Pu’an mempertanggungjawabkan penggunaan penyertaan modal terdahulu selain 6 miliar lebih itu. terhadap kondisi itu fraksi menghimbau agar DPRD sepakat membentuk Pansus guna menelusuri penggunaan keuangan tersebut secara detail dan bertanggung jawab. Setelah Pansus bekerja dan menemukan hasilnya, barulah 4,5 miliar tersisia boleh di eksekusi ke rekening Perumda Wair Pu’an.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, melalui pemandangannya ada tindakan yang melawan hukum, sehingga Fraksi PKB meminta kepada Pemerintah untuk untuk segera menarik dana penyertaan modal kepada Perumda wairpuan sebesar Rp. 4,5 M untuk menutupi devisit daripada menambah beban dan carut marut pengelolaan perumda wair puan ke depan.

Fraksi PKB melanjutkan dari gambaran kondisi manajemen Perumda Wair Pu’
an ini, fraksi PKB meminta kerja sama antar pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Sikka untuk segera membentuk pansus dugaan penyalahgunaan keuangan daerah oleh manajemen PDAM masa bakti 2017- 2021.

fraksi PKB meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas Dugaan penyalagunaan keuangan daerah di perumda wairpuan, atas penggunaan dana penyertaan modal pemerintahan daerah kabupaten sikka sebesar 6,75m tahun 2020.

Fraksi PKB menerima laporan berupa data dan informasi yang diberikan bahwa, ada dugaan mark up harga dalam proses pengadaan barang dan jasa, diduga penggunaan material untuk program MBR, sambungan rumah dan tidak sesuai dengan speck dengan perencanaan yang ada.

Fraksi PKB juga menyoroti pembelian pipa PE 6 inci harga di toko bangunan di Maumere, per batang 1,4 juta rupiah,Kalau ditambah pajak operasional 10 persen, maka harga di rab sekitar 1,6 juta rupiah. Namun aneh bin ajaib yang terjadi di Perumda Wair Pu’an , ada pengadaan pipa PE 6 inci seharga 2,8 juta per batang.

Fraksi PKB juga menyatakan bahwa dalam Perda Perumda Wair Pu’an telah mengatur dengan jelas bahwa belanja barang dan jasa dari dana penyertaan modal tidak diperbolehlan untuk membelanjakan barang jenis lain, selain material untuk kebutuhan MBR sambungan rumah. Namun Fraksi merasa aneh sebab yang terjadi dana tersebut dipakai untuk membeli mobil pick up, pipa transmisi dan sekian banyak material lain yang dari aspek pemanfaatan tidak berhubungan sama sekali dengan program MBR sambungan rumah.

Terhadap permintaan Fraksi- Fraksi untuk menarik kembali dana penyertaan modal kepada Perumda Wair Pu’an sebesar Rp. 4,5 tersebut, Pemda Sikka dalam jawaban nya (9/9/2021) menyatakan akan menindak lanjuti sesuai dengan batas pelaksanaan Program Hibah air Minum perkotaan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditetapkan Kementrian PUPR.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents