ENDE .Spektrum-ntt.com || Kebutuhan akan air minum bersih di kabupaten Ende cenderung mengalami peningkatan. Saat ini PDAM Ende terus berbenah guna memberikan pelayanan dan pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kota Ende
Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah pengusaha untuk menyediakan layanan air minum bersih, yang disuplai dengan mobil tangki. Sayangnya kondisi tersebut tidak diimbangi dengan sistem administrasi yang baik dan memiliki legalitas usaha yang jelas
Pengusaha air minum bersih terkesan hanya mengutamakan keuntungan usahanya, dan tidak memenuhi kewajibannya kepada pemerintah dalam bentuk kontribusi pajak
Kepada media ini diruang kerjanya, Rabu (23/09/2020) siang, Bupati Djafar menegaskan sikap dan komitmen pemerintah untuk menertibkan pengusaha air minum bersih yang tidak mengantongi ijin.
“Saya sangat terkejut dengan informasi ini, mestinya pengurusan ijin dan kelayakan produk merupakan hal mendasar yang harus dipenuhi. Ini proses normatif jika ingin membuka usaha apapun, apa lagi sebagai penyuplai air minum bersih yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Minimal ada rekomendasi kelayakan produk baik dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Balai POM) dan Dinas Kesehatan" Terang Djafar Achmad
Dikatakan Djafar Achmad, hal seperti itu bisa terjadi, sedangkan produksi pertanian yang sudah higienis berupa sayur dan buah-buahan masih harus diperiksa oleh Balai POM. Saya minta aparat dan instansi teknis terkait, baik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Bapenda, dan Sat Pol PP untuk segera menertibkan pengusaha yang tidak mengantongi ijin kelayakannya
Menurutnya pemerintah akan melakukan penertiban dalam waktu dekat ini, jika pengusaha sudah kantongi izin maka kewajibannya berupa pajak harus segerah dipenuhi.('*/red
penulis A Aku Suka
editor EppyM photo istimewa