Bupati Kupang Serahkan Empat Sertifikat Tanah Kepada Pemkot Kupang

BAGIKAN

KUPANG.SPEKTRUMNTT.COM || Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerima empat sertifikat tanah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang yang diserahkan oleh Bupati Kupang Drs. Korinus Masneno di Oelamasi, Rabu (28,/07/21).

Empat sertifikat tanah tersebut antara lain, sertifikat tanah Kantor Lurah Manutapen, Puskesmas Manutapen, Kantor Lurah Oepura serta sertifikat tanah Puskesmas Kota Kupang. 

Demikian pers rilis yang diterima media ini, Kamis(29/07/21).

Ke empat sertifikat tanah tersebut diserahkan oleh Bupati Kupang, kepada Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, M.Si disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha.

Pada kesempatan yang sama Bupati Kupang juga menyerahkan 8 sertifikat tanah kepada Pemprov NTT yang diterima oleh Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, DR. Zet Sony Libing, M.Si, satu sertifikat tanah Kantor BPS Kabupaten Kupang kepada Kepala BPS Kabupaten Kupang, Ir. Johanis Winand Tehusalawane serta satu sertifikat tanah eks lapangan pacuan kuda kepada Kapolres Kupang, AKBP. Aldinan Manurung, SH, S.IK. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH,M.Si, Plt.Asisten III Sekda Kab. Kupang, Novita Foenay, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Kupang beserta jajarannya. 

Bupati Kupang, dalam sambutannya menyampaikan, kebutuhan akan tanah dewasa ini semakin meningkat sejalan dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, badan usaha serta kebutuhan lain yang berkaitan dengan tanah. 

Tanah lanjut Masneno, tidak hanya digunakan sebagai tempat bermukim namun, tanah saat ini juga merupakan ladang investasi yang menggiurkan. Hal ini kemudian menuntut setiap pemilik tanah untuk berusaha memperoleh jaminan hukum atas tanah tersebut, termasuk pemerintah.  

Sertifikat tanah menurutnya mampu memberikan kekuatan hukum dalam bentuk perlindungan kepada pemegang hak atas tanah atau aset itu sendiri. Oleh karena itu sertifikat memiliki andil yang cukup besar dalam mengamankan aset Pemerintah.

 “Pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan status "dikuasai atau dimiliki", namun juga perlu dibarengi dengan adanya dokumen kepemilikan yang legal,” ujarnya.  

Selain itu, Bupati Kupang juga menyampaikan bahwa sertifikat tanah terhadap aset pemerintah daerah juga merupakan syarat mutlak dalam rangka penatausahaan aset pemerintah daerah yang sah. Hal sejalan dengan rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT terhadap Laporan Keuangan Pemkab Kupang. 

"Atas dasar inilah, penyerahan sertifikat tanah yang dilaksanakan hari ini menjadi momentum terbaik bagi semua pihak, baik Pemerintah Daerah, Kementerian maupun Lembaga Negara, dalam menertibkan, mengamankan serta memberikan kepastian hukum terhadap barang milik daerah berupa tanah" kata Masneno.

Hal ini menurutnya harus dilakukan, sebab apabila mencermati perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta kebijakan pemekaran wilayah Kota Kupang, serta pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996, maka terdapat sebagian sub urusan pemerintah daerah, serta barang milik daerah yang wajib untuk diserahkan oleh Pemkab Kupang, kepada Provinsi NTT dan Pemkot Kupang sebagai bagian dari penyerahan personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen atau P3D.

Selanjutnya, penyerahan sertifikat tanah Pemkab Kupang kepada Kepolisian Resort Kupang dan Badan Pusat Statistik Kabupaten Kupang adalah dalam rangka tertib administrasi dalam penatausahaan aset Pemerintah Kabupaten Kupang. 

Dengan dilaksanakannya penyerahan sertifikat ini, Bupati Kupang berharap dapat menghadirkan pengelolaan aset berupa tanah yang tertib, sah, aman dan berkepastian hukum.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Funay, SE, M.Si saat menerima sertifikat tersebut atas nama Pemerintah Kota Kupang menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.

Menurutnya sertifikat tersebut akan dipergunakan sebagaimana mestinya dan tentunya semaksimal mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (Humas) 

 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents