KUPANG. SPEKTRUM-NTT.COM || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPRD NTT) mengadakan kegiatan Klarifikasi terkait gambaran pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah oleh Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD RI), Ketua DPRD NTT Ir Emelia Julia Nomeni, berlangsung di Ruang Kelimutu Kompleks Gedung DPRD NTT, Kupang, Kamis 10 Juni 2021.
Dalam sambutan Ketua DPRD NTT Ir. Emelia Julia Nomeni Menyampaikan bahwa DPD dan DPRD adalah bagian dari sinergitas legislasi.
"DPD bersama-sama dengan kami adalah bentuk bagian dari sinergitas terkait legislasi kita,". ungkan Emi
Ia juga menjelaskan beberapa peraturan daerah terkait tata ruang wilayah Provinsi NTT telah dibuat 2019 lalu Namun hingga kini peraturan daerah tersebut tidak belum mendapatkan pengesahan dari pemerintah pusat.
Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam beberapa hal berpengaruh terhadap kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan berbagai regulasi lainnya di daerah. Adanya potensi dampak yang ditimbulkan akibat berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya yang terjadi di daerah menjadi konsen dari Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Salah satu isu yang menjadi perhatian BULD adalah Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ketua BULD DPD RI, Abraham Paul Liyanto menegaskan akan mendorong pengesahan Perda tata ruang di tingkat pusat.
Ia menyebut, DPD sebagai perpanjangan tangan daerah dalam tugasnya harus memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.
kegiatan Klarifikasi terkait gambaran pemberlakuan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah oleh Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah (BULD DPD RI), Ketua DPRD NTT Ir Emelia Julia Nomleni menyampaikan bahwa penyesuaian dapat menjadi acuan dan rujukan dalam pembuatan peraturan daerah.
kehadiran Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI di DPRD NTT menjadi bagian dari sinergitas dalam proses legislasi aneka peraturan daerah.
Pada Masa Sidang Kelima Tahun Sidang 2021 ini, BULD akan melakukan serangkaian kegiatan guna melakukan inventarisasi materi terkait kebijakan tata ruang daerah sebagai pelaksanaan dari PP Nomor 21 Tahun 2021.
BULD mencoba menginventarisir berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kebijakan daerah dalam melaksanakan PP Nomor 21 Tahun 2021. Demikian pula berbagai produk hukum daerah yang terdampak dan potensi dampak yang akan ditanggung daerah akibat berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2021.PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, memiliki relevansi yang kuat dengan PP Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan Kapolda NTT, perwakilan Danrem 161 Kupang, perwakilan Danlantamal VII Kupang, perwakilan Danlanud El Tari Kupang, tim perumus, serta perwakilan bagian hukum Setda Provinsi NTT, wakil Ketua Bapemperda DPRD NTT, John Oematan serta anggota Bapemperda, Gonzalo dan Jan Windy. (**/red