TTS. Spektrum-Ntt.com || Pimpinan dan anggota DPRD TTS secara lembaga menyetujui tindakan bupati TTS, Egusem P. Tahun,ST.MM, yang dinilai tidak bijak karena mengabaikan dua kali undangan rapat paripurna dengan agenda memuat laporan banggar dan persetujuan terhadap konsep KUA-PPAS APBD Perubahan 2023. Sebaliknya bupati TTS lebih menginginkan untuk menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA) terhadap perubahan APBD di masa depan.
Hal ini disampaikan Ketua DPRD, Marcu Buana Mbau, SE, dan wakil ketua I, Relygius L. Usfunan, SH, bersama sejumlah ketua Fraksi DPRD TTS, kepada awak media dalam jumpa pers, Senin, 25/09/2023 malam usai penutupan paripurna.
Kita Dari pembahasan KUA-PPAS sampai sekarang waktunya mau menandatangani nota kesepahaman, namun dari hari jumat kami sudah mengundang pak Bupati untuk hadir namun dia tidak hadir sampai kami skors rapat dua kali untuk menunggu. kemudian kami kembali keluarkan undangan untuk rapat tadi dan dari pagi kami menunggu sampai saat ini pak bupati juga tak datang". Demikian disampaikan Ketua DPRD
Tidak hanya menunggu, DPRD TTS juga berupaya menanyakan terkait ketidakhadiran bupati dalam dua kali paripurna kepada Sekda TTS sehingga jawaban yang diperoleh adalah Bupati TTS lebih menginginkan penggunaan PERKADA untuk perubahan anggaran tahun 2023
"Sambil menunggu kami coba tanyakan kepada pak Sekda dan tadi pak sekda datang bersama kepala Bappeda dan kaban PKD yang menyampaikan intinya bahwa pak bupati menginginkan untuk APBD Perubahan tahun 2023 beliau menggunakan Peraturan Kepala Daerah (PERKADA)". Jelas Marcu
Lebih lanjut dijelaskan Wakil ketua I DPRD TTS, Relygius Usfunan bahwa berdasarkan UU No 23 tahun 2014 terkhususnya pasal 318 yang berbunyi, "Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan dilakukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berkahir", yang artinya sudah harus ada persetujuan antara Pemerintah daerah dan DPRD terhadap APBD perubahan tahun 2023 peda tanggal 30 September 2023
"Sampai dengan saat ini, waktu yang di tentukan sesuai dengan pasal 318 undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa pembahasan persetujuan itu paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir, artinya bahwa tanggal 30 September itu harus sudah ada persetujuan antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap APBD perubahan 2023", Jelas Relygius Usfunan
Melihat kondisi hingga tanggal 25 september, belum ada persetujuan dan penandatanganan dokumen KUA-PPAS oleh pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah TTS, maka menurut Egy Usfunan bahwa sudah ada sinyal tidak terlaksananya APBD perubahan tahun 2023, mengingat waktu yang makin sedikit dan masih ada beberapa tahapan yang mesti dilakukan
"Kami tidak bermaksud mendahului bahwa tidak akan ada APBD perubahan namun informasi itu sudah disampaikan ke pak ketua melalui TAPD", UjarNya
Ketua Fraksi Demokrat, Samuel D. Y. Sanam, SH, juga mengatakan bahwa DPRD telah memberi warning karena berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 khususnya pasal 317 ayat 3, sudah disebutkan secara jelas bahwa, Apabila tidak terjadi kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah dalam membahas APBD perubahan maka akan kembali kepada APBD berjalan tahun tersebut yang berarti harus kembali kepada APBD induk
Samuel Sanam juga mengkritisi tindakan Pemda dalam hal ini bupati yang seolah-olah tidak menjaga etika hubungan kemitraan antara Pemerintah dengan DPRD.
Dirinya juga mengingatkan Pemda untuk tidak bertindak di luar regulasi yaitu membuat PERKADA.
"Alasan yang disampaikan pak sekda atas nama pak bupati bahwa akan membuat Perkada untuk perubahan APBD, kami kira itu nanti diluar regulasi yang berlaku. Maka sebaiknya domumen yang nanti dipakai adalah dokumen APBD induk tahun 2023. Tidak boleh menerbitkan Perkada", Tegas Samuel
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi Hanura, Dr. Mathen Tualaka, Ketua Fraksi PKPI, Dr. Uksam Selan, dan Anggota DPRD, David Boimau
"Pemerintah Daerah kalau mengandalkan Perkada untuk pelaksanaan APBD perubahan tahun 2023, itu bisa menciptakan masalah baru. Dan DPRD tentu tidak akan bertanggung jawab atas kebijakan yang punya konsekuensi hukum itu". Ujar Marthen Tualaka
Ada pula sejumlah anggaran miliaran rupiah yang menurut DPRD tidak akan bisa digunakan apabila Pemda memaksakan PERKADA terhadap perubahan Anggaran tahun 2023, diantaranya, Dana silpa sebesar 16 miliar rupiah, Dana insentif Daerah (DID) sebesar 20 miliar rupiah, dan Dana bagi hasil sebesar 19 miliar rupiah lebih.
Selain itu, telah terjadi pergeseran-pergeseran anggaran antar rekening yang terjadi di antara beberapa OPD dan juga banyak item kegiatan pemda yang telah dijalankan namun menurut DPRD, untuk penyempurnaan anggarannya hanya bisa dilakukan apabila ada perubahan anggaran.
Hadir pula dalam kegiatan jumpa pers, Ketua Fraksi Nasdem, Askenas Gomer Afi, dan beberapa anggota lainnya yaitu, Viktor Soinbala, Lorens Jehau, Robi Faot, Beni Saekoko, Antoneta Nenabu, dan Yupik Boimau.
Hingga berita ini diturunkan, Bupati TTS dan Sekda belum berhasil dikonfirmasi. (*SN/Mega)