Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Sikka Keluarkan Edaran Tentang PPKMB

BAGIKAN

Sikka. Spektrum-ntt.com || Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, Bupati Robi Idong Keluarkan Surat Edaran Tentang PPKMB di Wilayah Kabupaten Sikka

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos., M. Si mengeluarkan Surat Edaran tentang Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Sikka, (22/6/2021). 

Penetapan Protokol Kesehatan ini dilaksanakan mengingat meningkatnya kasus covid-19 di wilayah kabupaten Sikka, dengan penegakkan Protokol Kesehatan yakni pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKMB), dengan merujuk pada instruksi Mentri Dalam Negeri no. 14 tahun 2021 dengan mempertimbangkan kriteria zonasi hingga tingkat RT.

Pertama yakni PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara ketua RT/RW, Kepala Desa atau Lurah, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Sat pol PP, TP-PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh masyarakat dan agama, tokoh adat dan pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan lainnya.

Membentuk posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk posko agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsi serta memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga.

PPKM Mikro tersebut dilakukan bersama dengan PPKM Kabupaten anatara lain yakni pertama pelaksanaan kegiatan Perkantoran atau tempat kerja wajib membatasi aktivitas kerja secara mandiri sesuai ritme kerja dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M yang lebih ketat. 

Kemudian, Untuk pelaksanaan pendidikan khusus kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring (online), dan pelaksana pada sektor esensial seperti Kesehatan, Bahan Pangan, Makanan, Minuman, Keuangan, Perbankan, Perhotelan, dan Kebutuhan pokok masyarakat seperti Pasar, Toko, Supermarket, dan Swalayan dapat beroperasi secara 100?ngan pengaturan jam operasional, Kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum seperti Warung makan, Cafe, Pub, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan diatur dengan kapasitas tempat makanan sebesar 25 %, Jam operasional dibatasi samapai maksimal pukul 20.00 wita, untuk layanan makan melalui pesan antar atau dibawah pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional, dan untuk restoran yang melayani pesan antar atau dibawah pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Pelaksanaan kegiatan pada pusat pembelanjaan atau Mall atau Pusat Perdagangan dibatasi sampai pukul 20.00 wita, dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebanyak 25?ngan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat. 

Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100?ngan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dan pelaksanaan kegiatan Ibadah Keagamaan, kapasitasnya sebanyak 50 ?ngan penerapan protokol kesehatan secara ketat atau melalui daring (online).

Pelanggan terhadap Penerapan Protokol Kesehatan ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Untuk pelaksanaan protokol Kesehatan di Kabupaten Sikka berlaku sejak 28 Juni 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.//Red

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup