TTS.spektrum-ntt.com || Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Yang Di Laporkan Yulius Tse Ke Polsek Amanuban Selatan Dengan Nomor Laporan : LP/26/XII/2021, Tanggal 15 Desember 2021, Telah Di Limpahkan Ke Polres TTS Pada Tanggal 06 Januari 2022.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Dejan Ibrahim, Jumat, 28/01/2022, kepada wartawan mengatakan, LP tersebut dalam tahap penyelidikan dan pihaknya telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan pertama terhadap pelapor dan para saksi.
"Sat Reskrim melalui unit Pidum sudah menindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi", Ungkap Kasat Reskrim.
Mahdi Dejan juga menegaskan bahwa Satuan Reskrim Polres TTS akan bekerja sesuai dengan prosedur terhadap setiap LP yang di terima.
"Mau mediasi atau sonde tergantung mereka, yang penting bahwa kalau ada laporan yah penanganan kita sesuai dengan prosedur yang ada. Sedangkan untuk masalah mereka mau menyelesaikan seperti apa yah terserah," tuturnya.
Hal senada juga di sampaikan Kanit Pidum, Aipda Janri Tlonaen bahwa pemeriksaan terhadap pelapor bersama 2 orang saksi telah di lakukan dan dalam waktu dekat akan di lakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
Sementara ini, terlapor Portunatus Rudolof Nabuasa di jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Penulis : Mega