David Ximenes Angkat Bicara Usai Mengetahui APK Miliknya Yang Diduga Dicopot Oleh Camat Malaka Timur

BAGIKAN

Malaka.Spektrum-ntt.com || Merasa dirugikan David T. Ximenes kecam tindakan tak terpuji, yang diduga dilakukan oleh oknum camat Malaka Timur dengan cara mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) politik partai Demokrat pasca dipasang tim pemenang di wilayah Dapil 3 khususnya Desa Dirma, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka.

Baliho calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) 3 Kabupaten Malaka atas nama David Taena Ximenes yang diusung Partai Demokrat dibongkar oleh Camat Malaka Timur, Bruno Ukat.

Baliho milik David Taena Ximenes itu bergandengan dengan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 2 yakni: Prabowo dan Gibran yang dipasang oleh tim pemenangan pada hari Senin, (03/01/24) dan diduga dicopot pada Sabtu (13/01/24) sekitar pukul 18:48 Wita di zona yang sudah ditetapkan melalui surat keputusan KPUD Kabupaten Malaka.

Aksi pembongkaran baliho tersebut mencerminkan tindakan yang tak terpuji, sehingga membuat David Ximene, caleg yang diusung Partai Demokrat di dapil Malaka 3 merasa kesal.

"Kita (Partai demokrat, red) merasa kesal atas kejadian pembongkaran baliho kita di Desa Dirma oleh seorang pejabat publik. Padahal kita tahu bersama seorang camat sama sekali tidak ada urusan dengan alat peraga kampanye (APK) yang disebar oleh caleg di masa kampanye sesuai petunjuk keputusan KPU, apalagi membongkar baliho," ungkap David kepada media ini, Rabu (17/01/24).

Politisi muda partai demokrat itu menyampaikan, kemarin siang sekitar pukul 10:00 Wita, saya dapat informasi bahwa baliho caleg Partai Demokrat dicuri, setelah saya konfirmasi dengan pihak Panwascam Malaka Timur ternyata Baliho saya dibongkar oleh Camat Malaka Timur dan diantar mengunakan mobil dinas operasional Camat ke sekretariat Panwascam Malaka Timur pada hari Sabtu, tangga 13 malam.

"Aksi pembongkaran baliho tersebut merupakan tindakan tak terpuji, melanggar kode etik kampanye dalam pemilu hingga pelakunya terancam pidana," ucapnya. 

Menurut David, tindakan tersebut sangatlah memalukan, karena citra dan demokrasi bangsa ini, khususnya di wilayah Kabupaten Malaka. Dan secara pribadi, ia merasa sangat dirugikan.

Atas kejadian itu, David Ximenes telah melakukan pengaduan di Panwascam Malaka Timur pada hari Selasa, 16 januari 2024 di Sekretariat Panwascam Malaka Timur.

"Kami berharap semoga pihak Bawaslu dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas tindakan yang melecehkan nilai luhur demokrasi dan merugikan peserta pemilu sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu," ujarnya.

David melanjutkan, tindakan pembongkaran baliho tersebut merupakan sebuah tindakan yang melanggar kode etik kampanye dalam pemilu sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

"Apabila ditemukan oknum yang merusak APK bisa terancam pidana. Sesuai Pasal 280 Ayat 4 menegaskan, pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu merupakan tindak pidana pemilu. Sanksinya ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," imbuh dia.

Terpisah, Ketua Panwascam Malaka Timur, Agustinus Fouk Funan, S. Pt ketika dikonfirmasi wartawan media ini terkait tanggapan pihaknya atas tindakan tak terpuji yang dilakukan oleh camat Malaka Timur, melalui pesan WhatsApp, ia menuturkan,"kami sampaikan sesuai dengan apa kami tahu, seperti yang sudah dimuat, makasih adik," tulis dia.

Sementara, Camat Malaka Timur, Bruno Ukat saat dikonfirmasi tim media menyampaikan, supaya lebih baiknya saat klarifikasi di panwascam. Yang mengamankan baliho staf saya dan diserahkan di sekret panwascam dan bukan hanya baliho salah satu caleg tetapi ada beberapa baliho lainnya sekarang ada di sekret panwascam.

"Besok utus satu orang datang wawancara kita klarifikasi supaya jelas semuanya.Tks.," tulisnya melalui WhatsAppnya, pada pukul 18:07 WIT. (*Tim).

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents