SIKKA.spektrum-ntt.com || Berlokasi di kantor polres Sikka, Senin (20/07/2020) sekitar pukul 20.50 WITA, bapak Gerardus Gili bersama keluarga didampingi oleh FORKOMA PMKRI Maumere mendatangi polres Sikka.
Kedatangan Bapak Gerardus Gili dan keluarga didampingi oleh FORKOMA PMKRI Maumere ini bertujuan untuk melaporkan Mohamad Ishan Wahab dan para saksinya atas dugaan penggelapan asal-usul dan identitas anak dari bapak Gerardus Gili yakin Yohanes San Salvador Gili, mahasiswa Muhammadiyah Maumere ini.
Viktor Nekur, S.H ketua FORKOMA PMKRI Maumere yang juga advokat yang mendampingi bapak Gerardus Gili mengatakan bahwa dasar laporan yang disampaikan yakni UU tentang perlindungan anak pasal 86 yang merujuk pada pasal 76 G yaitu setiap orang dilarang menghalangi anak untuk menjalankan ibadat agamanya, berbudaya dan berbahasa daerahnya. Ancaman hukumannya 5 tahun.
Orang yang dilaporkan yakni ke 3 orang nama yang tercantum dalam akta itu. Alasan laporan yakin menghalangi anak untuk beribadat dan Menggelapkan asal- usul dan identitas dari Yohanes San Salvador Gili. Bapak Gerardus Gili menjadi korban dalam laporan ini.
Lebih jauh, bapak Viktor Nekur mengatakan bahwa diluar dari pendampingan ia berharap agar kasus seperti ini tidak akan terjadi lagi dan menjadi yang terakhir terjadi di kabupaten Sikka ini.
Pada kesempatan yang sama, pihak FORKOMA PMKRI Maumere melakukan audiens dengan Kapolres Sikka. Dalam audiens tersebut pihak FORKOMA PMKRI Maumere diwakili oleh Bapak Siflan Angi, Simon Subandi, dan Faustinus Vasko.
Ketika dimintai keterangan, Siflan Angi mengatakan bahwa pihaknya akan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh bapak Gerardus Gili.(**
Penulis Orinus
editor EppyM photo Istimewa