Diduga Mabuk Miras, Oknum Polisi di Malaka Aniaya Warga

BAGIKAN

Belu,Spektrum-ntt.com|| Diduga mabuk miras (minuman keras) seorang oknum polisi, yang berdinas di Polsek Malaka Timur, Polres Malaka, berinisial CB menganiaya Theodorus Ikun (45) warga Dusun Kota Sukaer, Desa Leontolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu hingga babak belur, Jumat (8/07/2023) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di jalan tempat pesta nikah rumah Bapak Levi, Dusun Maukumu, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu. Kejadian bermula saat korban yang saat itu ingin menenangkan pelaku yang sedang menganiaya Beni Quintao tiba-tiba dipukul dengan tangan persis ke mulut korban hingga terjatuh ke tanah.

Demikian disampaikan Theodorus Ikun kepada media ini pada Sabtu,(08/07/23).

“Saat itu saya melihat Charles pukul adik Beni di dalam tenda pesta. Karena saya kenal Charles dan juga Beni maka saya panggil untuk omong baik-baik. Saya ambil kursi dan persilakan Charles dan Beni duduk. Charles dan Beni kemudian duduk. Namun ketika saya mau duduk Charles kemudian memukul saya dengan tangan persis ke mulut saya hingga saya terjatuh ke tanah,” cerita Theodorus.

Selain memukul dengan tangan pelaku juga memukul korban dengan menggunakan kursi.

“Setelah saya jatuh dia langsung memukul saya secara membabi buta dengan menggunakan kursi plastik,” tambah Theodorus.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka sobek pada bibir dan juga kepala. Tidak hanya itu, korban juga bahkan sempat pingsan selama beberapa jam sebelum dibawa ke rumah sakit untuk divisum .
Korban kemudian melaporkan perkara ini di Polres Belu, dengan Nomor Polisi: LP/B/180/VII/2023/SPKT/POLRES BELU/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 8 Juli 2023 Pukul 11.43 WITA.

Dilansir dari PortalNtt, Kasat Reskrim Polres Belu, iptu djafar Alkatiri melalui sambungan telpon mengatakan, atas kejadian itu dia mengaku telah menerima laporan dan akan menindaklanjuti sesuai proses hukum, namun tidak menutup kemungkinan adanya mediasi damai dari kedua belah pihak.

“Terhadap perkara tersebut, pelapor sudah membuat LP dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, namun kita membuka ruang untuk kedua belah pihak untuk melakukan mediasi damai sesuai arahan pak kapolda,” tutupnya.(SN)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents