Malaka.Spektrum-ntt.com|| Maria Bete (pelapor) polisikan SM (terlapor) ke Polsek Laenmanen karena diduga telah menyeroboti lahan tanpa sepengetahuannya, sehingga dirinya bersama keluarga melakukan laporan ke pihak kepolisian Laenmanen untuk di proses secara hukum.
Laporan tersebut diterima oleh Polsek Laeanmanen untuk di tindak lanjut pada, Senin,12/09/22.
Lahan berukuran 2.244 M?2; yang terletak di Dusun Wehae A, Desa Kapitan Meo, Kecamatan Laenmanen Kabupaten Malaka yang dimiliki oleh Maria Bete dengan No. sertifikat 00308 yang sementara di bangun rumah adat oleh terlapor (SM) dan sudah beberapa kali ditegur oleh pihaknya untuk tidak boleh dilanjutkan namun proses pembangunan itu tetap dilanjutkan.
Persoalan tersebut sebelumnya telah ada upaya untuk peneguran agar tidak dilanjutkan, akan tetapi karena teguran tersebut tidak disikapi, maka pelapor (MB) mendatangi kantor kepolisian sektor Laenmanen untuk melaporkan Siprianus Moruk (SM) dengan dugaan penyerobotan penggunaan lahan miliknya.
Agatha Abuk (cucu pelapor) ketika dikonfirmasi media ini menyampaikan bahwa, sejak tahun 1992 dirinya bersama pelapor sudah mendiami lahan itu tanpa siapapun lalu mereka berpindah ke pinggir jalan untuk membangun tempat tinggal yang baru.
Dikatakan Agatha, dirinya sangat yakin bahwa lahan itu milik neneknya dan bersertifikat. Sertifikat tanah tersebut atas nama nenek Maria Bete dan bukan atas nama siapa-siapa.
"Kami merasa tidak puas, sehingga melaporkan SM ke Polsek Laenmanen guna diproses secara hukum, kami sudah beberapa kali menegur terlapor untuk tidak dilanjutkan proses pembangunan rumah adat di atas lahan itu, namun teguran itu tidak dihiraukan. Sehingga kami lebih memilih untuk melaporkan terlapor (SM) untuk diproses secara hukum," tegas Agatha.
Ia menjelaskan bahwa lahan itu milik nenek Marai Bete dan pada tahun 1992 dirinya (Agatha) dengan nenek Maria Bete sendiri yang tinggal di lahan itu tanpa siapapun.
"Tetapi sekarang kami pindah di pinggir jalan ini dan lahan itu milik nenek saya dan kami yang pegang sertifikat itu. Kami melapor ke polsek Laenmanen karena pihak terlapor sementara bangun rumah adat disitu dan sudah kami ingatkan untuk tidak boleh melanjutkan karena itu tanah jelas-jelas milik nenek saya tetapi oknum terlapor (SM) tidak menghiraukan," terangnya.
Ia menegaskan bahwa masalah ini akan dilanjutkan ke pengadilan untuk melihat kejelasan atas persoalan tersebut.
"Kenapa sejak 2019 ada covid-19 mereka tidak komplain dan baru sekarang mereka klaim bahwa itu lahan mereka," tegas Agatha.
Terpisah disampaikan Gabriel Manek salah satu keluarga dari pihak Terlapor (SM) ketika ditanya awak media enggang memberi komentar karena merasa kasus ini baru dilapor oleh pihak pelapor (Maria Bete, cs) dan nanti saat persidangan baru bisa memberi komentar.
"Kami tidak ada komentar karena ini baru dilapor jadi untuk adik-adik (awak Media) nanti akan dapat komentar dari kami kalau sudah di persidangan," pungkas Gabriel. (Tim)