Diduga Oknum PNS di Dishub Provinsi NTT Lakukan Perceraian Sepihak dan Terlantarkan 4 Anak

BAGIKAN

Kupang.Spektrum-Ntt.com|| Diduga salah satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Nusa Tenggara Timur, RP telah melakukan perceraian sepihak dengan istrinya AL. Hal itu diduga karena (RP) tidak mengantongi ijin perceraian dari pimpinan pada tahun 2011 hingga tahun 2021 dan pada hari ini, Kamis 07/04/22. Agnes Lolang (AL istri RP) kembali ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT untuk kembali melaporkan hal itu.

Atas perbuatan oknum PNS (RP) di Dinas Perhubungan Provinsi NTT itu diduga telah menelantarkan istrinya (AL) dan keempat orang anaknya. Agnes Lolang sebagai seorang istri meminta agar oknum ASN (RP) yang merupakan suaminya yang telah menelantarkan mereka, bisa mendapatkan hukuman yang setimpal (Dipecat, red) dari perbuatan itu. 

Demikian disampaikan Agnes Lolang istrinya RP kepada tim media ini ketika ditemui saat melaporkan kembali hal tersebut di BKD Provinsi NTT. Kamis, (07/04 /22).

"Kami punya masalah sejak tahun 2011 hingga 2021 itu Richard (RP) melakukan perceraian secara sepihak, dimana Richard (RP) tidak mengantongi ijin perceraian dari pimpinan. Dari situ kami sempat dipanggil untuk mediasi dari kantor Gubernur NTT. Setelah mediasi beberapa bulan kemudian saya (AL istri RP) mendapat surat panggilan dari pengadilan untuk menghadiri sidang perceraian, tetapi saya menolak karena saya sempat ke Dishub untuk sampaikan hal ini tetapi dari Dishub sampaikan agar saya jangan hadir pada persidangan itu hingga ada panggilan dari BKD Provinsi NTT," jelas AL dengan nada kecewa. 

Agnes Lolang yang merupakan istri dari RP menerangkan bahwa, dirinya (AL) tidak pernah mendapatkan panggilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT. Akan tetapi AL pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan AL hingga pada putusan belum ada informasi lanjutan dari hasil pemeriksaan tersebut sejak 14 Mei 2021. 

"Saya kecewa karena saya bersama empat orang anak saya ini dibantu oleh keluarga saya. Mereka membesarkan anak-anak saya bahkan pendidikan anak-anak saya dibiayai oleh adik ipar saya yang bekerja di bank NTT. Jadi saya meminta agar Richard bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atau dipecat," ungkap AL. 

Aanes Lolang telah melakukan pengaduan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTT. AL mengaku bahwa tidak pernah dikasih hak-hak sebagai istri dan hak keempat orang anak dari oknum PNS di Dishub Provinsi NTT itu. AL sebagai istrinya RP (49) mengungkapkan diduga terdapat beberapa kasus yang dilakukan oleh RP mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran istri dan anak, dari perbuatan oknum ASN itu sampai pada persidangan. 

"Saya sebagai istri sudah melaporkan ke Dishub tetapi hak saya sebagai istri dan anak-anak tidak pernah dikasih. Richard (RP) juga pernah melakukan banyak kasus baik itu penelantaran istri dan anak, KDRT itu sudah pernah masuk dan hukumnya ingkrah, itu sampe di sidang, terus persin*h*n saya dapat tangkap, dari situ saya laporkan tetapi hasilnya juga sama dan hilangnya begitu saja," ungkap AL dengan penuh kekecewaan. 

AL melanjutkan bahwa pada hari ini (07/04) telah melaporkan kembali ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT. Atas laporan itu dari BKD merespon akan segera tindak lanjuti kasus tersebut. 

Dalam Surat Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A. Tentang Duduk Perkara. 

Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 02 Februari 2021 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kupang pada tanggal 02 Februari 2021dalam Register Nomor21/Pdt.G/2021/PN.Kpg telah mengajukan gugatan sebagai berikut. 

Pada point, 1. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinansecara sah di Gereja Masehi Injili di Timor Jemaat Kota Baru pada Tanggal 09 September 2003 dan tercatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Kupang dengan Akta Perkawinan Nomor 481/DK CS?KK/2003 Tanggal 20 Juni 2005. 

Pada point, 7. Bahwa Penggugat adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Provinsi NTT mau mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan tapi harus di lampirkan dengan Surat Persetujuan Cerai dari Atasan Penggugat, maka Penggugat pernah mengajukan Permohonan Ijin Cerai kepada Pimpinan Unit kerja pada UPT Perijinan dan Pengawasan LLAJ Wilayah Kabupaten Kupang, Kota Kupang dan Rote Ndao dan TTS serta Tembusannya (Terlampir) pada Tanggal 13 Juni 2016 dan Penggugat pernah mengajukan Permohonan Ijin Cerai kepada Gubernur NTT serta Tembusannya (Terlampir) pada Tanggal 13 Juli 2020, tapi Surat Permohonan Ijin Cerai pertama dan kedua tersebut tidak di tanggapi atau tidak di balas tanpa alasan apapun dari Atasan Penggugat Oleh karena Surat Permohonan Ijin Cerai pertama dan kedua tersebut tidak di tanggapi atau tidak di balas tanpa alasan apapun dari Atasan Penggugat maka Penggugat dengan sendirinya mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan Negeri Klas IA Kupang. (*tim)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents