Diduga PT.Rini Azhari Bayihaki Lakukan Praktek Trafficking dan Pemalsuan Dokumen, Lisa Biliu

BAGIKAN

Kupang.Spektrum-Ntt.com|| Diduga PT.Rini Azhari Bayihaki lakukan praktek human trafficking dan pemalsuan dokumen terhadap Lisa Damaris Biliu (34) salah satu warga masyarakat Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang. Direkrut pada September 2017 untuk bekerja sebagai tenaga rumah tangga di Medan oleh PT. Rini Azhari Bayihaki alias Yayasan Bunda Mardian yang berlokasi Jln.Johor Medan, Gang Sukun nomor 2 Sumatera Barat. Sedangkan kantor cabangnya di Jln.Suferdi Gang Ndaomanu 3, Kota Kupang. 

 

Lisa Damaris direkrut oleh Almarhumah Tince Abanat, yang pada saat itu sebagai Kepala Cabang PT. Rini Azhari Bayihaki. Setelah Lisa baru pulang dari Malaysia dan dibujuk tinggal di kos-kosan Lasiana, Kupang. 

 

Lisa Damaris ketika tinggal di kos-kosan di Kupang sempat bekerja selama tiga bulan di salah satu toko di Kota Kupang. Setelah tiga bulan baru direkrut oleh Almarhumah Tince Abanat ke Medan tahun 2017. Dengan janji gaji sebesar dua juta sebulan karena Lisa salah satu pekerja eks Malaysia. Setelah Lisa tiba di Medan Ia menanyakan soal gaji bulanannya di Majikan, sebab seusai dengan janji perekrut di Kupang bahwa gaji Lisa setiap bulan 2 juta, namun kenyataannya tidak seperti apa yang dijanjikan. Lisa Damaris kembali ke kampung hanya dibayar dengan 63 juta yang seharusnya 81 juta selama 5 tahun bekerja di Medan. 

 

Demikian disampaikan Lisa Damaris Biliu didampingi Keluarga dari salah satu teman kerja Lisa dan Lengki Liadi Salu sebagai pemuda yang membantu, di Kota Kupang, kepada para awak media. Senin, (11/07/22) malam. 

 

"Ketika saya tiba di Medan waktu itu, saya menanyakan jumlah gaji saya setiap bulan di majikan saya, lalu majikan katakan, emangnya waktu kamu di Kupang meraka janjikan setiap bulan berapa? (tanya majikan), saya jawab 2 juta, tetapi majikan membantah bahwa gaji saya hanya satu juta lima ratus (1.500.000), majikan juga jelaskan bahwa ada potongan gaji kepada Yayasan selama tiga setengah bulan," jelas Lisa Damaris. 

 

Ia melanjutkan bahwa saat berada di Medan dan bekerja, ketika saatnya gajian Ia dijemput oleh Yayasan dan Lisa menanyakan gajinya di pihak Yayasan, lalu Yayasan menjawab Lisa bahwa gajinya hanya satu juta empat ratus (1.400.000) berbeda dengan apa yang dikatakan oleh majikan bahwa gaji Lisa setiap bulan satu juta lima ratus ribu (1.500.000). 

 

"Waktu itu saya dijemput dan sampai di kantor Yayasan, saya sampaikan bahwa gaji saya sudah jumlah, kalau memang ada potongan tiga bulan setengah, jadi sisanya gaji saya jumlah semua berapa? (tanya Lisa kepada Yayasan), terus langsung dia balik tanya saya, memangnya kata majikan kamu gaji Mu berapa Lisa, lalu saya jawab satu juta lima ratus per bulan. Yayasan membantah, katanya tidak sampai, gaji kamu hanya satu juta empat ratus," urai Lisa. 

 

Dijelaskan Lisa Damaris bahwa potongan gaji selama tiga setengah bulan kepada Yayasan, telah diambil oleh pihak Yayasan secara langsung, akan tetapi terdapat potongan lagi dari jumlah gaji Lisa yang seharusnya satu juta lima ratus ribu (1.500.000), telah berubah menjadi satu juta empat ratus ribu (1.400.000).

 

Setelah itu Lisa Damaris berhenti dari majikan tersebut dan pihak Yayasan Bunda Mardian pindahkan Lisa ke majikan kedua untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Lisa bekerja di majikan kedua selama tiga bulan, sejak bulan Februari 2019 hingga bulan Mei 2019. Dimajikan kedua Lisa Damaris Biliu diduga mendapatkan siksaan dari majikan berupa pukulan, dibanting ke lantai dan disuruh keluar dari rumah. Nama majikan berinisial SW yang berlokasi di Polonia, Medan. 

 

"Saat itu saya minta pulang karena majikan lakukan kekerasan kepada saya, itu ibu Salma yang pukul sampe testa saya benjol karena dibanting ke lantai, kejadian itu saya laporkan ke pihak Yayasan. Saya telepon ke Yayasan bahwa saya disiksa, dikeluarkan dari rumah, mereka datang jemput dan mereka masuk ke dalam rumah majikan untuk menerima gaji saya dengan setiap bulan tetap satu juta lima ratus ribu (1.500.000)," jelas Lisa dengan wajah sedih. 

 

Setelah kejadian itu Lisa Damaris dipindahkan ke majikan ketiga bekerja selama sembilan (9) bulan tetapi hanya dibayar enam (6) bulan dengan gaji yang sama satu juta lima ratus ribu (1.500.000). Setelah itu Lisa dipindahkan lagi dari majikan ketiga ke majikan keempat dan bekerja selama satu (1) tahun dan Lisa dipindahkan lagi ke majikan kelima bekerja selama sembilan (9) bulan. 

 

"Majikan pertama 2 tahun, kedua 3 bulan, ketiga 9 bulan tetapi dibayar hanya 6 bulan, keempat 1 tahun, kelima 9 bulan. Saya selesai bekerja pada bulan September 2021," beber Lisa.

Lisa melanjutkan bahwa saat itu Ia ingin berhenti bekerja, akan tetapi dari pihak Yayasan diduga melakukan kekerasan terhadap Lisa Damaris Biliu untuk dituntut jangan berhenti bekerja. "Saya pulang sampe di kantor Yayasan Bunda Mardian, mereka memukul saya dan bilang kenapa kamu tidak lagi kerja di situ (kata pihak Yayasan kepada Lisa), saya jawab bahwa saya capek, karena apa, itu rumah makan jadi bangun hampir siang sudah mulai masak, saya sempat sakit dan opname tetapi dari Yayasan tidak turun untuk jenguk saya, padahal sudah disampaikan oleh majikan ke Yayasan tapi tidak datang lihat saya sakit," ungkap Lisa penuh gelisah. 

 

Dijelaskannya bahwa sempat berulang kali meminta untuk kembali, akan tetapi dari pihak Yayasan Bunda Mardian tidak mau mengurus untuk kembali, dengan alasan bahwa dokumen dari Lisa Damaris tidak ada. Dengan berbagai cara agar bisa pulang Lisa Damaris meminta pertolongan kepada Lengki Liadi Salu, yang menjemput Lisa karena mendapat informasi dari temannya Lisa atasnama Rosalin salah satu pekerja yang diberangkatkan melalui Yayasan tersebut. 

 

Saat itu temannya Lisa yang bernama Rosalin meminta pertolongan kepada Lengki Liadi Salu, menyampaikan bahwa "Saya temannya Lisa pak tolong bantu saya untuk bisa kembalikan Lisa ke kampung karena tidak punya dokumen, karena mereka diberangkatkan menggunakan dokumen orang lain," Lengki mengulangi pernyataan Rosalin. 

 

Dari penjelasan itu Lengki diberikan nomor telefon Lisa agar bisa membantu Lisa untuk kembali ke Kupang. Lebih lanjut Lengki menjelaskan bahwa, dirinya mengetahui Yayasan Bunda Mardian merupakan salah satu perusahaan yang resmi. 

 

"Saya tau perusahaan ini resmi kenapa kelakuannya seperti ini, nha setelah kita berkomunikasi ke Nakertrans ini berdalil lagi lewat stafnya di LPSA atas nama Pak Sem Takaeb, katanya si Lisa Damaris Biliu ini bukan marga Biliu tetapi marga Kase dan dia tidak tau keluarga yang mengadu ke Nakertrans, berarti ini adalah pemalsuan dokumen," jelas Lengki salah satu pemuda yang membantu Lisa untuk bisa kembali dari Medan ke Kupang. 

 

Lanjut Lengki, setelah hari kedua ia bersama satu rekannya pergi menanyakan kepastian di Nakertrans Provinsi NTT dengan membawa sertakan kartu keluarga." Setelah kita bawa kartu keluarga ternyata KK itu bukan lagi Kabupaten Kupang, tetapi dikeluarkan oleh Dispenduk Kota Kupang, padahal alamat yang sebenarnya adalah Desa Muke, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang," jelas Lengki. 

 

Hingga saat ini Lisa Damaris Biliu tidak memiliki KTP karena Lisa diberangkatkan menggunakan KTP milik orang lain. Data tersebut setelah Lisa meminta tolong kepada Lengki untuk mengecek ke Nakertrans. Setelah itu Sem Takaeb salah satu dari Nakertrans menyampaikan bahwa, telah berkoordinasi dengan Dirut PT. Rini Azhari Bayihaki alias Yayasan Bunda Mardian. 

 

"Ternyata nama Lisa ini tercatat di Yayasan itu dan bekerja di majikan atas nama dr. Fanda Olivia yang merupakan majikan terakhir dari Lisa. Akan hal ini Ayah dari Lisa pikiran mengira Lisa telah meninggal maka Ayah Lisa sakit dan Lumpuh. Saya kekampungnya Lisa untuk bertemu keluarga pada tanggal 23 Juni 2022 untuk menjemput kakak kandung dari Lisa bernama Oktovianus Biliu," jelas Lengki. 

 

Ketika itu Lengki dan Oktovianus ke Nakertrans Provinsi NTT, sampai disana diketahui handphone Lisa telah disita oleh pihak Yayasan makanya tidak bisa berkomunikasi. 

 

"Jadi setelah alasan dari Yayasan Bunda Mardian itu bahwa mau pulangkan Lisa tetapi tidak punya dokumen. Lantas saya bertanya ke Nakertrans, dokumen apa yang dibutuhkan lalu mereka menjawab Kartu Keluarga, akhirnya saya dan kakaknya Lisa bergerak ke Dispenduk Kabupaten Kupang, kesana kita laporkan ke Kepala Bidang untuk mengecek daftar di sistem, ternyata Lisa sudah dipindahkan dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang Tahun 2017 akhirnya kita kembali ke Kota Kupang dan mencetak KK itu," ucap Lengki. 

 

Hal tersebut diduga terdapat pemalsuan dokumen karena di dalam kartu keluarga Lisa Damaris Biliu tersebut terdapat nama seorang kepala keluarga bernama Melkianus Bahan yang laki-laki tersebut tidak diketahui oleh Lisa Damaris Biliu. 

 

"Pemalsuan dokumen ini diduga dilakukan oleh PT. Rini Azhari Bayihaki alias Yayasan Bunda Mardian. Karena Yayasan ini yang mengirim Lisa, maka dari situalah kita serahkan kartu keluarga, nah lantas tidak ada informasi selama satu minggu. Jadi Nakertrans Provinsi NTT ini dalam hal staf yang membidangi pengawasan terhadap tenaga kerjaan ini menganggap kasus ini hal biasa, pada hal ini berhubungan dengan nyawa manusia, karena ini menyangkut HAM," tegas Lengki. 

 

Tegasnya bahwa, anak sudah di pekerjaan sesuai dengan prosedur UU yang ada tetapi Nakertrans Provinsi NTT berdalil bahwa perusahaan tersebut tidak bermasalah. 

 

"Jadi satu minggu tidak ada respon, saya dengan kakaknya ketemu Kepala Bidang Nakertrans Provinsi NTT dalam hal ini Pak Thomas Suban, Pak Thomas menginformasikan agar membuat surat kronologis (pengaduan, red) kita masukkan tetapi keluarga ragu karena Lisa ini nomornya tidak aktif," jelas Lengki. 

 

Setelah seminggu tidak ada informasi, maka Lengki dan rekannya kembali ke Nakertrans Provinsi dan menjawab bahwa Lisa tidak mengenal keluarga Biliu. Lengki mengulangi penjelasan dari Sem Takaeb pihak Nakertrans.

 

"Karena namanya Lisa Kase bukan Lisa Biliu, nah tetapi yang sebenarnya adalah Lisa Biliu. Saat itu kita desak Pak Sem menelepon ke Lisa melalui majikan Lisa via whatsApp agar bisa melihat bukti-bukti yang telah dibawa, saat itu terjadilah vidio call dan Lisa berbicara dengan Kakaknya Oktovianus Biliu karena ia kenal itu kakaknya. Kenapa hal itu bisa terjadi karena Lisa sudah ditekankan agar mengaku bahwa Lisa Kase bukan Lisa Biliu," jelas Lengki yang membantu Lisa Damaris Biliu untuk bisa kembali ke Kupang. 

 

Perlu diketahui bahwa gaji Lisa Damaris Biliu bekerja selama 5 tahun sebenarnya 81.000.00 dengan rinciannya, 54 bulan x 1.500.000. Akan tetapi Lisa hanya mendapatkan gaji dari pihak PT. Rini Azhari Bayihaki alias Yayasan Bunda Mardian berjumlah 63.000.000. (*red.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents