Diduga Tidak Bertanggungjawab Kepada Istri dan Anak, Sekdes Noemuke Diadukan ke SSP TTS

BAGIKAN

So,E. Spektrum-ntt.com || Sekretaris Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS), Provinsi Nusa Tengara Timur (NTT), Melki Tetty sebagai seorang kepala rumah tangga yang memiliki tugas dan tanggangjanwab terhadap Istri dan anak-anak dinilai telah lari dari tanggung jawabnya sebagai seorang suami, kini telah diadukan ke pihak Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kab.TTS.

Sesuai Informansi yang dihimpun media ini, pada Selasa (12/13/2022) Istri (MA) menyampaikan bahwa mulai sejak Januari Tahun 2022, iya dan Suaminya (Sekdes) sering ada pertengkaran dan perselihan dalam rumah tangga mereka disebakan karena suami selalu keluar rumah berminggu-minggu bahkan bulan tanpa alasan yang jelas, Entah kemana dan tujuannya apa.

"Sejak Januari 2022 saya dengannya sering bakalai (bertengkar, red) dalam rumah karena selalu dia keluar dari rumah bermingu- minggu bahkan bulan baru masuk kembali rumah," kata MA sambil menangis.

Dijelaskan lagi bahwa, Ketika iya keluar dari rumah nomor WA dan fecebook selalu di blokir dengan alasan yang tidak jelas

"Ketika dia (suami, rec) keluar dari rumah nomor WA dan Facebook saya selalu diblokir olehnya, tanpa alasan yang jelas, supaya saya tidak dapat menghubunginya untuk mengetahui keberadaannya dimana dan alasan apa tidak kembali kerumah, ada apa?," ungkap MA dengan tanggisan air mata.

MA kembali menceritakan bahwa sejak hamil anak kedua, pada tahun 2022 dari hasil perkawinan dengan suaminya, Yang sudah nikah sah secara agama maupun pemerintahan sejak tahun 2017 itu, semenjak MA masih dalam bangku perkuliahan, yang di hitung-hitung usia pernikahan mereka baru beranjak 7 tahun.  

"Sejak mulai awal tahun 2022 saya mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kekerasan itu mulai dari kekerasan secara fisik, ada psikis, dan juga teror yang di lontarkan Suami kepada saya, berupa ancaman cerai ketika ditanya alasan tak pulang rumah berminggu bahkan bulan tanpa informasi secara jelas kemana dan buat apa," jelas MA

Sementara itu, salah satu orangtua/keluarga korban Soleman Atti ketika ditemui media ini dikediamannya di Kupang mengatakan bahwa seorang suami semestinya paham tentang tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan yang mana seorang suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan dalam rumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

"Dia semestinya harus paham tentang tanggung jawabnya seperti apa, sebagaimana yang di atur dalam UU perkawinan dan Agama. Dia yang jadi seorang suami harus melindungi istrinya dengan segala keperluan rumah tangga mereka, apalagi dia seorang pemimpin desa," ujarnya sambil mengoyangkan kepalanya.

Lanjut Soleman ia menilai bahwa sikap suami itu merupakan perbuatan yang sangat bertentangan dengan aturan sebagaimana diketahui bahwa, menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya adalah perbuatan melawan Hukum, maka sebagai keluarga tidak adanya pembiaran karena telah mencoreng harkat dan martabat seorang Istri sama halnya tidak menghargai keluarga yang melahirkan. 

"Saya menilai sikap dia bertentangan dengan aturan sebagaimana di ketahui menelantarkan anak-anak yang masih di bawah umur, ini perbuatan tidak baik, jadi tidak boleh membiarkan karena sudah mencoreng istri dan nama baik keluarga," ungkapnya sambil tunjuk-tunjuk.

Soleman Menambahkan bahwa sebagai keluarga korban, kami merasa kesal dengan perbuatan Sekdes tersebut, maka kami minta kepada semua elemen untuk di berhentikan.

"Melalui pemerintah Desa dan Camat setempat serta Dinas terkait agar memanggil yang bersangkutan untuk diberi teguran serta bahkan sedapat mungkin diberhentikan karena karena dengan tugas tersebut akhirnya lantarkan istri dan anak dengan alasan bahwa melaksanakan tugas baik di Kecamatan, Kabupaten bahkan Provinsi, akhirnya istri dan anak-anak harus menderita," pinta Soleman.

Sesuai informasi yang peroleh dari korban (Istri) bahwa hal ini sudah dilaporkan kepada pihak Sanggar Suara Perempuan (SSP) Kab. TTS, dan pihak SSP siap untuk melakukan pendampingan kepada perempuan dan anak yang telah mengalami korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut selama menjalani proses, baik perdata maupun pidana dan juga akan mendampingi korban untuk melaporkan hal tersebut Polres TTS. (**/Tim

 

Editor : Kans Tse

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents