TTS.spektrum-ntt.com || Salah Satu Anggota DPRD TTS Dari Fraksi Nasdem, Hendrikus Babys Bersama istrinya, Semrys Lette Yang Adalah Kepala Desa Noemuke, Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Apders Seo, Warga Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan.
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP Mahdi Dejan Ibrahim kepada media ini, Senin 21 Maret 2022 mengatakan, Hendrikus Babys bersama istri, Semrys Lette telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiyaan dan Saat ini keduanya sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya, keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, ada sementara kita periksa," ujar Mahdi.
Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Agustus 2021 silam, bermula ketika korban, Apders Seo pergi ke kali Noemuke untuk mencuci sepeda motornya.
Karena motornya tidak ada lampu, seorang teman korban yang menggunakan sepeda motor Yupiter menawarkan bantuan untuk menyenter dari belakang.
Kemudian saat tiba di dekat rumah jabatan kepala desa, tiba-tiba teman korban yang mengendarai sepeda motor Yupiter berbelok sehingga membuat dirinya marah dan memaki temannya.
Teriakan makian korban didengar oleh kades Noemuke dan dikira korban memaki dirinya. Sehingga Sang Kades yang marah langsung mengikuti korban dengan menggunakan mobil yang dikendarai suaminya.
Sesampainya di kali Noemuke, korban langsung mencuci sepeda motornya. Tiba-tiba datanglah kades bersama suaminya yang langsung menganiaya korban.
Kades diketahui memukul korban menggunakan bebak pada bagian punggung, tangan dan kaki.
Sedangkan suami sang kades yang merupakan anggota DPRD Kabupaten TTS, Hendrikus Babys memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan pada bagian mulut hingga terjatuh.
Sementara tersangka anggota DPRD TTS, Hendrikus Babys bersama keluarga yang hendak di konfirmasi media ini masih enggan berkomentar. (**/red
Penulis : Mega