TTS.Spektrum-ntt.com || Dua orang pria masing-masing berinisial SK dan RT diamankan aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) setelah diduga menggunakan uang palsu atau uang mainan untuk membeli dua ekor sapi milik warga Desa Nule (Tanah Merah), Kecamatan Amanuban Barat, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Informasi yang dihimpun media ini, kejadian bermula saat SK dan RT mendatangi rumah warga Filipus Selan dan Nikodemus Lenama, untuk membeli sapi jantan dewasa.
Setelah kesepakatan harga tercapai, kedua pelaku menaikkan dua ekor sapi ke atas mobil pick up yang mereka gunakan. Kemudian pelaku menyerahkan sejumlah uang pembayaran kepada korban.
Saat menghitung uang tersebut, korban mulai curiga karena tekstur dan bentuk uang tidak sesuai dengan uang asli. Merasa ditipu, korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga.
Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat sekitar, kemudian massa segera menghadang kendaraan pelaku dan mengamankan keduanya di rumah korban untuk mencegah mereka melarikan diri.
Kapolsek Amanuban Barat yang menerima laporan langsung menghubungi SPKT Polres TTS untuk menjemput kedua pelaku. Situasi di lokasi sempat memanas karena warga merasa geram atas aksi yang diperkirakan merugikan korban.
Namun karena gerakan cepat dari anggota Polsek, Pospol, serta personel SPKT, kedua pelaku tak terduga akhirnya berhasil dievakuasi dan dibawa ke Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut.
"Dua orang pelaku bersama barang bukti berupa uang yang digunakan sebagai alat pembayaran dan mobil pick up milik pelaku juga sudah diamankan," ungkap sumber yang tidak ingin diberitakan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik ??Polres TTS masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tak terduga untuk mengungkap motif, asal-usul uang mainan tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam modus serupa. (SN/Tim/Mg)