Sikka. spektrum-ntt.com II Kasus pemutusan hubungan pertunanganan sepihak yang terjadi di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka kini memasuki tahapan pengajuan Replik dan jawaban dari penggugat terhadap konvensi atau rekovensi dari tergugat di Pengadilan Negri Maumere.
Sebelumnya, penggugat III yakni Sivanus Bogar, Cs melalui kuasa hukum nya, Viktor Nekur, SH dan Tobias Tola, SH melakukan gugatan terhadap tergugat III yakni Esmeranda Mariana, Cs dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan tuntutan ganti rugi atas semua belis atau mas kawin yang diterima oleh pihak tergugat.
Viktor Nekur, SH, pada jumpa pers, Selasa (30/11/2021) mengatakan bahwa pihaknya menolak dalil-dalil yang disampaikan oleh tergugat yang tertuang dalam rekovensi atau jawaban terhadap gugatan PMH dan tuntutan ganti rugi. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat bertentangan dengan hukum adat perkawinan Krowe Sikka.
Ia kemudian menguraikan bantahan atas ekspresi tergugat soal gugatan prematur yakni bahwa dalam dalil gugatan telah secara terang bahwa rencana pernikahan antara tergugat III Esmeranda dan penggugat III yakni Silvanus Bogar dilaksanakan pada tahun 2021 yang akan dibicarakan bersama-sama antara delegasi (ata pano lalan) dari kedua belah pihak.
Ia melanjutkan bahwa ketika delegasi dari penggugat menemui tergugat I di rumah tergugat I untuk membicarakan kelanjutan pernikahan antara tergugat III dan Penggugat III, diaman tergugat I dengan pernyataanya menyatakan bahwa pertunanganan antara tergugat III dan tergugat III tidak dapat dilanjutkan kejenjang pernikahan tanpa memberikan penjelasan saecara adat.
Kemudian terhadap ekspresi mengenai gugatan kabur atau tidak jelas dengan alasan percecokan, Viktor mengatakan bahwa semua percecokan antara Esmeranda dan Silvanus Bogar terjadi di rumah YK dan NS selaku tergugat I dan II yang merupakan orang tua dari Esmeranda. Namun, ketika penggugat I dan II bertemu tergugat I dan II di rumah tergugat dalam upaya untuk mengklarifikasi larangan dari tergugat I kepada penggugar III yakni Silvanus Bogar untuk tidak bertemu dengan tergugat III yang adalah tunangan penggugat III.
Dengan tegas tergugat I yang adalah YK, ayah dari Esmeranda menyatakan bahwa sudah menjadi keputusan bersama keluarga besar untuk melarang penggugat III yakni Silvanus Bogar dengan tergugat III yakni Esmeranda tanpa ada batas waktu.
Dalam rekovensi yang ditanyakan oleh tergugat yakni soal hukum adat apakah atau hukum adat yang mana yang dipakai, Viktor tegaskan bahwa keberlakuan hukum adat dalam perkawinan adalah merupakan kewajiban moral bagi masyarakat dalam menjaga harkat an martabat keluarga dan masyarakat demi kelangsungan hidup bagi keluarga.
Untuk wilayah Kabupaten Sikka, Viktor menjelaskan bahwa masyarakat menenal istilah Adat Krowe Sikka mencakupi keseluruhan suku yang berdiam (tinggal dan menetap) dalam wilayah Kabupaten Sikka termasuk para penggugat dan tergugat, dan bahkan Adat Krowe Sikka tetap mengikuti masyarakat Sikka yang berdiam di luar wilayah Kabupaten Sikka.
Sementara itu mengenai ekspresi gugatan tidak berdasar karena gugatan PMH, Viktor melanjutkan bahwa dalam ekspresi ini, bahwa para penggugat tegaskan bahwa untuk kasus pemutusan pertunanganan secara sepihak yang dilakukan oleh para tergugat dengan dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum, karena perbuatan para tergugat telah memutuskan hubungan pertunanganan antara penggugat III dengan tergugat III yang merupakan perbuatan melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat Krowe Sikka yang berdampak pada kerugian materil dan imateril bagi para penggugat.
Ia melanjutkan bahwa sangat jelas tergugat III telah menikah dengan laki-laki lain pada saat pertunanganan dengan penggugat III masih berlangsung dengan belum diselesaikan secara adat Krowe Sikka.
Viktor melanjutkan bahwa pernyataan ekspresi gugatan kurang pihak, perlu ditegaskan bahwa penggugat punya hak hukum untuk menentukan pihak dalam perkara. Selanjutnya, perlu para penggugat uraikan dan dijadikan alasan hukum dalam membantah yakni bahwa dalam hukum adat perkawinan Krowe Sikka (termasuk dalam wilayah hukum adat para tergugat) adalah bahwa pihak laki-laki harus mengikuti permintaan adat sesuai dengan adat pihak perempuan, hal ini sesuai dengan adat pihak perempuan, hal ini sesuai dengan istila adat ‘lema lepo’=masuk dalam rumah, sehingga tradisi pemilik rumahlah yang akan diikuti.
Menurutnya, dalam proses pertunanganan antara tergugat III dengan tergugat III dimana melalui delegasi (ata pano lalan) kedua belah pihak telah menyepakati dalam pembicaraan adat pertunanganan sesuai dengan permintaan keluarga para tergugat.
Delegasi para tergugat telah menyampaikan permintaan belis (mahar kawin) dengan menentukan kewajiban kepada para penggugat untuk memenuhi 4 (empat) materi adat berupa Bala (gading), Jarang (Kuda), Hoang (uang) dan Bahar (Emas). Keempat materi adat ini telah dipenuhi oleh para penggugat.
Dalam pembicaraan adat di rumah tergugat I, delegasi (ata pano lalan) dari para penggugat tidak pernah diberitahu oleh delegasi dari para tergugat mengenai pihak-pihak atau oarang-orang yang akan mennerima belis dari para penggugat. Sehingga menjadi pertanyaan yang membutuhkan jawaban jujur dari para tergugat adalah menyangkut pihak-pihak yang disebutkan oleh para tergugat tersebut.
Ia menyatakan bahwa sangat diharamkan dalam adat perkawinan di krowe Sikka di mana pihak laki-laki menanyakan perihal pihak-pihak yang terima belis ( mahar kawin dari pihak keluarga perempuan.
Ia lanjut mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa saudara Nova yang adalah ipar dari tergugat III sebagai pihak yang terima belis dari para penggugat karena Nova lah yang menyampaikan kepada penggugat III bahwa tergugat III telah menerima lamaran dari laki-laki lain di rumah tergugat I. Namun penyampaian dari saudara Nova tidak ditanggapi oleh penggugat III karena penggugat III tetap yakin bahwa tergugat III adalah tunangan nya penggugat III.
Yulianus Ben Bogar, Ayah dari penggugat III mengatakan (30/11/2021) bahwa tuntutan para tergugat gugur dengan sendirinya sebab para tergugat telah menerima, memberi ijin dan merestui Esmeranda Mariana/ tergugat III untuk beralih dengan laki-laki lain. Sementara Esmeranda masih resmi bertunangan dengan Silvanus Boga.
Atas dasar pemutusan pertunanganan sepihak yang dilakukan oleh tergugat menyebabkan pihaknya mengalami kerugian materil dan imateril. Karena itu para tergugat wajib menanggung sangsi adat Sikka dengan mengembalikan materi adat yang diterima dengan ketentuan membayar dua ganda (ha gita rua) artinya satu menjadi dua.