Eman Manda Penuhi Panggilan Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

BAGIKAN

SIKKA.SPEKTRUM-NTT.COM || Emanuel Manda, dugaan tindak pidana pengeroyokan oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sikka, memenuhi panggilan Polisi untuk memberikan keterangan atas LP No LP-B/155/VII/2021/NTT/Res. Sikka, tanggal 6 Juli 2021, oleh Kasat Pol PP, Buang Da Cunha, Kamis (15/7/2021).

Emanuel Manda mendatangi Polres Sikka bersama istrinya Novayanti Piterson, dan Vinsensiua Aldrino, didampingi oleh Senopati Idara, SH, dan Tomy Bataona, SH dari LBH KOMNAS PHD-HAM, untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas pengaduan Kasat Pol PP, Buang Da Cunha tentang dugaan tindak pidana menghalang-halangi petugas saat melakukan patroli penegakan Protokol Kesehatan pada selasa 6 Juli 2021 lalu.

Pantauan Media ini, Usai tiba di Polres Sikka sekitar Pukul 10.00 Wita, ketiganya langsung dipanggil penyidik Polres Sikka satu persatu untuk dimintai keterangan, Mulai dari Novayanti Piterson, disusul Emanuel Manda, dan yang terakhir Vinsensiua Aldrino.

Senopati Idara, SH, ketika diwawancarai (15/7/2021) mengatakan bahwa Emanuel Manda dilaporkan sebagai terlapor tunggal oleh Buang Da Cunha atas dugaan tindak pidana menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan Protokol kesehatan atau melawan Tim Gabungan COVID-19 Sikka. Sementara Delik hukum yang dikenakan kepada Emanuel Manda adalah dugaan melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular atau pasal 212 Jo Pasal 216 KUHP. 

Emanuel Manda, korban dugaan Pengeroyokan mengatakan bahwa sebagai WNI Ia siap mengikuti proses hukum yang berlangsung. Ia menyatakan kalau dirinya bersalah sesuai Hukum yang berlaku, maka Ia Siap Dipenjara. 

" Saya siap dipenjara kalau memang terbukti bersalah, semuanya saya serahkan kepada Tuhan, biar Tuhan yang tahu ", Ujan Eman. (Orinus) 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup