BUMN. Spektrum-ntt.com || Kondisi Masyrakat dikawasan Hutan Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan sejak tahun 2008 ketika masyarakat melakukan pengiriman sampai detik ini tidak ada penyelesaian yang baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT). Klaim status tanah yang dilakukan Negara melalui Dinas Peternakan dan Kehutanan menunjukkan karakter Negara sebagai tuan Tanah gaya baru.
Demikian Siaran Pers Ketua Umum (Ketum) FMN Cabang Kupang, Frencis PL Tukan, pada senin, (17/10/2022).
"Konflik lahan yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) adalah konflik yang paling panjang antara masyarakat Pubabu dan Pemprov NTT. Konflik ini cukup menggambarkan situasi negara yang represif terhadap Rakyatnya," Ungkapnya.
Tambah Ketum FMN Cabang Kupang, Berbagai macam penderitaan yang dialami oleh masyarakat Pubabu, Mulai dari penggusuran paksa, pemukulan terhadap Ibu-Ibu dan anak-anak hingga penembakan gas air mata dan penangkapan. Tindakan anti rakyat terhadap masyarakat pubabu seolah menjadi tontonan yang tidak pernah usai, tindakan tersebut adalah hal yang biasa Ketika Negara melalui Pemprov NTT melakukan aksi-aksi anti rakyat yang tentunya sangat merugikan masyarakat Pubabu yang notabene adalah kaum Tani dan tidak mempertimbangkan secara adil dan kemanusiaan akan Tindakan tersebut. Hal ini terbukti dengan sikap represif yang terus dikedepankan oleh Negara melalui Pemprov NTT terhadap Rakyat Pubabu.
"Kalau dengan dalil bahwa Pemprov NTT menjalankan untuk menjalankan Programnya di Pubabu, kita bisa cek secara bersama program apa saja disana selain ternak Sapi yang jumlahnya hanya berkisar 20-30an Ekor dengan luas lahan yang dimonopoli seluas 37.800 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai : 00001/2013-BP,794953. Sementara, Lamtoro, Porang dan kelor tidak Nampak seperti yang pemprov NTT gadang-gadangkan," tandasnya.
Jelasnya lagi Ketum FMN itu bahwa,
Kami menduga bahwa ini hanya upaya dari Pemprov NTT untuk perampasan Tanah milik rakyat secara besar-besar demi kepentingan Investasi dan Orientasi jangka panjang untuk mendapatkan keuntungan super demi memuaskan hasrat Pemerintah. melibatkan masyarakat dalam hal ini Rakyat di kawasan hutan Pubabu yang masih meminta keadilan dari Negara," ujarnya.
Masih menurutnya, Penggusuran, tindakan Represif dan Intimidasi Tahun 2020 tidak cukup memuaskan keinginan Pemprov NTT. Pemprov terus berupaya untuk menjalankan program Instalasi Besipae yang sebenarnya hingga saat ini hasilnyapun Nihil dan tidak berdampak positif bagi Rakyat setempat terutama rakyat Pubabu yang hasilnya juga hanya menyisakan Perlawan yang berkepanjangn. rakyat telah sadar bahwa Monopoli tanah secara besar-besaran di atas Hutan Rakyat Pubabu hanya untuk kepentingan sepihak dan kepentingan Borjuasi Nasional, Borjuasi Besar Komprador dan kaki tangan dalam Negeri.
"Yang terbaru pada tahun 2022 ini (Kronologi Terlampir) atas Kebijakan Pemprov NTT. Dinas Peternakan Pemprov NTT melalui CV Adil Karya membawa alat berat untuk melakukan aktivitas pembangunan kandang pedok yang akan di bangun oleh Dinas Peternakan Pemprov NTT. Disampaikan itu juga, Rumah yang dibangun oleh Pemrov NTT yang di Tempati oleh Warga Pubabu Sepihak tahun 2020 pun akan di gusur lagi. Atas dasar itu rakyat menyatakan sikap bahwa rakyat akan menuntut hak Demokratisnya dan Kami menilai bahwa Pemprov NTT sepertinya tidak punya beban mendatangi Kawasan konflik yang disebabkan oleh mereka sendiri karena sampai saat ini masyarakat diterlantarkan begitu saja, tidak ada jawaban jawaban dan tindak lanjut untuk menyelesaikan konflik secara Adil," kata Ketum FMN itu.
Begitu juga dengan Nawacita, Lanjutnya lagi, Rezim Jokowi dalam program bentuk Reforma Agraria-Perhutanan Sosial dan memberikan rasa aman bagi rakyat terbukti tidak menyentuh Rakyat Pubabu. Just Penggusuran terjadi dimana-mana, kriminalisasi, penangkapan kaum tani bahkan Negara tidak segan-segan untuk membunuhan kaum tani yang menuntut hak Demokratisnya.
Atas Dasar Itu, Kami dari Front Mahasiswa Nasional ( FMN ) Cabang Kupang Mengecam tindakan Anti Rakyat yang dilakukan oleh Negara memlalui Instrumennya yang terus melakukan monopoli dan perampasan Tanah Rakyat termasuk rakyat Pubabu serta menuntut :
1. Kembalikan Hutan Rakyat Adat Pubabu
2. Hentikan aktivitas di kawasan Hutan Pubabu sebelum adanya Penyelesaian yang adil
3. Hentikan Tindakan Kriminalisasi dan Intimidasi Bagi Rakyat Pubabu
4. Jalankan Reforma Agraria Sejati.
(**/Siaran Pers_FMN