Gegara Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD NTT Nandi Atok Polisikan Agus Pinto

BAGIKAN

BELU.SPEKTRUM-NTT.COM || Anggota DPRD Provinsi NTT, Bernardinus Taek (Nandi Atok) resmi melaporkan ADPRD Belu Agus Pinto ke Polres Belu sekaligus mengadukan laporan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK-DPRD).

Laporan terhadap ADPRD Belu dari Partai Gerindra, Agustinho Pinto dilakukan oleh Nandi Atok yang juga adalah Anggota DPRD NTT dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) pada Jumat 21 Januari 2022.

Anggota DPRD Provinsi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Bernardinus Taek (Nandi Atok) saat jumpa pers bersama tim media di Mapolres Belu, Jumat (21/01/22) menyampaikan bahwa, sebelum melapor ke Polres Belu, dirinya telah memasukkan laporan serupa ke Badan Kehormatan DPRD Belu.

Dikatakan Nandi Atok, laporan terhadap Oknum ADPRD Belu Agustinho Pinto ini terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap diri Ketua LVRI (Fanus Atok) yang merupakan orang tuanya sendiri di publik melalui group WhatsApp DPRD Belu beberapa hari yang lalu, tambahnya.

Nandi pun menegaskan, pihaknya tidak akan menerima kata maaf dari seorang Agus Pinto untuk berurusan secara kekeluargaan tetapi akan diselesaikan di penjara, imbuhnya.

Praktisi PAN ini pun meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Belu segera bertindak secepatnya sesuai regulasi agar anggota tersebut dapat diberhentikan, pintanya.

Lanjut Nandi, kami sudah buatkan Laporan Polisi (LP) dan menunggu panggilan untuk pemeriksaan. Kami juga yakin dan percaya pihak Polres Belu segera melakukan pemeriksaan dan menangani kasusnya secara profesional dan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, tutupnya.

Dikatakan Nandi Atok, yang dituntut itu agar Oknum Agus Pinto diberhentikan antar waktu (PAW), sesuai tuntutan yang tercantum dalam laporan. 

"Dari DPR kan kita lanjut ke Polres. Kita buat pengaduan ke Polres biar bisa diproses. Mungkin hari Senin kita bisa mendapat panggilan untuk kita buat laporan secara resmi", katanya.

Sebagai informasi, praktisi Partai Gerindra Agustino Pinto dilaporkan oleh Nandi Atok oleh karena dirinya telah mencemarkan nama baik Ketua Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Cabang Belu, Stefanus Atok Bau.

(SN/TIM)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents