Pembentukan Duta E-filing dan Bimtek SPT Tahunan. Ini Yang Dilakukan KPP Pratama

BAGIKAN

Kota Kupang. Spektrum-ntt.com || Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pelaporan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pembentukan Duta e-Filing di Aula Sasando KPP Pratama Kupang pada Selasa, (02/07/2023).

Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut dihadiri oleh 28 peserta yang berasal dari 23 satuan kerja (satker) di wilayah kerja KPP Pratama Kupang yang selanjutnya didaulat menjadi Duta e-Filing.

Bimtek Duta e-Filing ini merupakan salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh KPP Pratama Kupang untuk memberikan edukasi serta kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan dalam hal pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama Jupiter Heidelberg Siburian selaku pemateri pada kegiatan tersebut menyampaikan, kegiatan Duta e-Filing diadakan setiap tahunnya sejak tahun 2019 dan terus berlangsung hingga saat ini yang telah memasuki usia kelima. Duta e-filing ini merupakan petugas dari setiap satuan kerja yang ditunjuk langsung oleh pimpinan satuan kerja untuk membimbing dan memberikan bantuan pendampingan SPT Tahunan di satuannya masing-masing.

“Tugas Duta e-Filing membantu memberikan pendampingan dalam kegiatan pendampingan pencarian SPT Tahunan sekaligus memberikan informasi atau transfer pengetahuan kepada para pegawai di lingkungan kerja masing-masing terkait tata cara penyesuaian SPT Tahunan melalui e-Filing,” jelas Jupiter.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan bimtek tersebut adalah tata cara memandu SPT Tahunan khususnya melalui e-Filing pada laman DJP Online yang meliputi pengisian SPT 1770S dan 1770SS. Dalam bimtek tersebut juga disampaikan materi terkait pemutakhiran data Wajib Pajak dalam rangka implementasi NIK menjadi NPWP. 

Pihak KPP Pratama Kupang berharap selain menjadi wakil satuan kerja dalam upaya pemenuhan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, para Duta e-Filing juga diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dari KPP dalam mengimbau dan memberikan pendampingan kepada pegawai di satuan kerjanya untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP secara mandiri melalui laman djponline.pajak.go.id.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan bahwa selain upaya percepatan pelaporan SPT Tahunan, penyelenggara Duta e-Filing diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya tepat waktu.

“Batas akhir penarikan SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan,” tegas Ayu.

Seluruh Duta e-Filing diberikan bekal agar mampu menjadi sumber informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan secara online yang tepat dan akurat sehingga para pegawai di masing-masing satuan kerja tidak perlu datang ke kantor pajak.

Pihak KPP Pratama Kupang mengungkapkan bahwa nantinya peran serta Duta e-Filing ini akan tetap dipertahankan dan diupayakan agar jangkauannya dapat diperluas lagi.

 

Sumber : Humas KPP Pratama.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup