ENDE. spektrum-ntt.com || Masyarakat RT 07 Ipi Kelurahan Tentandara Kecamatan Ende Selatan Kabupaten Ende mengeluhkan Aktivitas di lahan Kosong milik Gaja Mas Ende dimana disewakan sebagai tempat penyimpanan Bahan Bahan atau Alat Berat milik PT Gritwo.
Masyarakat beralasan aktivitas bongkar di lokasi tersebut berdampak pada kerusakan rumah warga dan beberapa kamar WC akibat getaran alat berat.
Demikian Rilis surat penolakan yang diterima Spektrum-ntt.com pada Rabu, (20/5/2020). Surat tersebut di tandatangani Ketua Ikatan Pemuda Abdulah H. Sulaiman beserta 19 warga RT 07 Ipi Kelurahan Rewarangga.
"Kami sudah bersurat ke Camat Ende selatan dan DPRD Ende mengeluhkan kondisi ini."Ungkap ketua RT 07 Ipi Abrurahman.
Camat Ende Selatan H. Gadir H.I. Dean ketika dikonfirmasi wartawan di Ende pada Rabu,(20/5/2020) mengaku baru menerima surat pengaduan masyarakat.
"Jika tidak ada izin dan aktivitasnya mengganggu warga sekitar maka saya perintahkan di tutup. Lurah tetandara segera memanggil para pihak tersebut untuk kita musyawarah.
Sementara itu, Pemilik Lahan Suryadi saat di temui di lokasi Gudang Gaja Mas kepada media mengaku belum ada aktivitas. Hingga kini baru uji coba.
"Memang ada keretakan rumah warga dan saya sudah beri semen. Nanti dengan pasir hanya saya belum kirim. Jika ada pengeluhan ya berhenti. Belum ada pembayaran belum ada kontrak. Baru uji coba."ujar Suryadi. (**
penulis A. Aku Suka
editor EppyM Photo Istimewa