SIKKA. SPEKTRUM-NTT. COM || Gugatan kasus pemutusan hubungan pertunangan (PHP) yang diajukan oleh penggugat Silvanus Bogar, Cs terhadap tergugat Esmeranda Mariana, Cs pada beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Sikka kini sudah memasuki tahapan pemberian keterangan saksi.
Anton Stef, SH, Kuasa Hukum Tergugat (11/1/2022) mengatakan, setelah jawab menjawab pihaknya mengajukan duplikat pada tanggal 13 Desember 2021. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember 2021, pihak penggugat mengajukan bukti surat.
Kemudian, Stef mengatakan, pada tanggal 4 Januari 2022 pihaknya mengajukan bukti surat sebanyak 7 bukti. Sementara untuk bukti-bukti lain akan diajukan sebagai bukti tambahan setelah pemeriksaan saksi baik tergugat maupun penggugat.
"Setelah itu kami akan ajukan lebih banyak lagi bukti, dan itu lebih banyak tentang screenshot WA yang penuh dengan caci-makian dari pihak penggugat 3 terhadap tergugat 3, orang tua, dan keluarganya, dan kita ajukan setelah bukti tambahan", Ungkapnya.
Viktor Nekur, SH, Kuasa Hukum Penggugat (26/1/2022) mengatakan bahwa proses gugatan kasus PHP ini sudah memasuki tahapan keterangan saksi baik surat maupun bukti saksi.
"Kemarin kita sudah ajukan saksi adat dari Kelurahan maupun saksi ahli dari tokoh lembaga adat Sikka", Ungkapnya.
Terhadap proses gugatan ini, Viktor mengatakan, pihaknya tetap pada gugatan perbuatan melawan hukum dari ketentuan hukum adatnya.
Viktor menjelaskan, dari proses persidangan sebelumnya terungkap bahwa yang memutuskan hubungan ini adalah pihak tergugat, dibuktikan dengan alasan yaitu pertama, Yanto Karwayu selaku orang tua tergugat 3 melarang anaknya Esmeranda untuk bertemu dengan tunangannya Silvanus Bogar dengan alasan kesepakatan keluarga. Hal ini disampaikan langsung oleh Yanto Karwayu dihadapan orangtua Silvanus Bogar ketika hendak menanyakan alasan larangan tersebut.
Viktor menambahkan, alasan berikutnya yaitu utusan keluarga tergugat mendatangi rumah penggugat untuk mengantar cincin pertunangan yang menurutnya sudah diluar dari norma adat yang berlaku karena proses menuju perkawinan sentralnya berada di delegasi pada saat pengantaran belis. Sementara pihak delegasi dari kedua belah pihak tidak mengetahui apa apa tentang pengembalian cincin itu.
Alasan lainnya menurut Viktor yaitu ditemukannya foto pra-wedding Esmeranda dengan laki-laki lain di Lepo Bispu dan ada juga foto tunangan. Ketika pihak penggugat bertemu tergugat dan menanyakan hal tersebut, pihak tergugat menyangkalnya bahwa itu merupakan foto-foto biasa, seolah-olah perbuatan foto Esmeranda dengan laki-laki lain tidak melanggar adat. Padahal menurut Viktor, kalau sudah sampai pada tahapan pertunangan, perempuan tersebut tidak boleh lagi didekati oleh lelaki manapun.
Soal tuduhan maki yang disampaikan, Viktor mengatakan, pernyataan makian tersebut tidak pernah dilakukan oleh kliennya, karena mereka berdua sudah bertunangan dan hapenya dilepaskan begitu saja karena mereka saling tahu. Viktor mengatakan siapa yang melakukan makian harus dibuktikan dengan pembuktian.
Kemudian, jika ada konflik seperti ini kedua belah pihak harus bisa mendudukkan persoalannya secara bersama sehingga bisa terselesaikan.
Secara terpisah, Ben Boy Bogar selaku orang tua penggugat di hadapan media ini (26/1/2022) mengatakan, mewakili pihak keluarga, Ia mengharapkan agar adanya pengakuan dan kejujuran atas peristiwa ini, karena proses adatnya sudah berjalan.
"Pinang sudah diterima. Tidak dibatasi berapa besarnya. Tapi kewajiban kami sebagai ' ata me puaa', biar satu rupiah atau satu ekor kuda kami sudah beradat, sudah sah", Ungkapnya.
Namun dalam perjalanan seperti yang disampaikan oleh pihak tergugat bahwa anak kami maki, pukul, dan sampai pada dikembalikan cincin tunangan. Itu sudah menyalahi aturan.
Menurut Ben Boy Bogar, seharusnya peristiwa yang terjadi di rumah tergugat harus diselesaikan dengan menasihati keduanya. Jika tidak bisa ditempuh, kumpulkan kedua belah pihak untuk menyelesaikannya bukan untuk memisahkan.
Yang terjadi, Ben Boy Bogar mengatakan tergugat memutuskan hubungan ini secara sepihak setelah terjadi percekcokan pada tanggal 15 juli 2021 lalu.
" Saya dengan Ibu turun ke rumah pak Yanto ingin menyampaikan permohonan maaf karena anak tidak kontrol sampai tempeleng. Pak Yanto menjawab, bukan mereka baku pukul. Ini nona ambil gagang pintu dan pukul ini nong ",ungkapnya.
Terhadap pernyataan Yanto Karwayu, Ben Boy Bogar selanjutnya menanyakan alasan apa sampai pihak keluarga tergugat memutuskan agar Silvanus Bogar tidak boleh bertemu dengan tunangannya Esmeranda baik di rumah maupun diluar rumah. Pak Yanto kemudian mengatakan bahwa hal tersebut merupakan keputusan keluarga.
Mendengar pernyataan pak Yanto, Ia berkeberatan dan mengatakan bahwa persoalan ini harus diselesaikan dengan duduk bersama, dan Pak Yanto berjanji akan duduk bersama keluarganya dulu baru menyampaikan untuk duduk bersama kedua belah pihak.
Nyatanya, Ben Boy Bogar mengatakan, setelah satu minggu tepatnya tanggal 17 Agustus 2021, tergugat mengutus orang yang tidak dikenal yang bukan delegasi datang antar cincin di rumah penggugat.
"Utusan itu datang. Kami tidak kenal mereka karena mereka bukan delegasi. Kalau dihadirkan orang itu pasti saya kenal. Salah satu utusan bilang kami datang antar cincin karena anak yang minta lalu bilang ita ae tora manu-manu. Saya bilang masih ada yang mau disampaikan. Saya bilang terimakasih walaupun tidak di beritahu sebelumnya. Saya bilang antar cincin ini tidak Beretika bawa pulang. Kalau ae tora manu-manu, kalian mengerti tidak? Kesalahan apa, mari kita dudukan persoalan ini selesaikan dan setelah itu dilanjutkan dengan tulis nama di Gereja. Setelah mereka bawah pulang cincin, sekitar 10 menit kemudian datang lagi utusan dua orang, kemudian saya persilahkan untuk duduk tetapi tidak mau dan mengatakan kami tidak mau dibikin bola. Saya sempat kasitau, etika adatnya harus dilakukan, kita duduk dulu tapi mereka langsung pulang", Ungkapnya.
Terhadap cincin itu, Ben Boy mengatakan berdasarkan kesepakatan keluarga cincin tersebut disimpan di ruangan doa dan belum pernah dibuka apakah betul cincin asli atau imitasi.
Soal makian, Ben Boy mengatakan pernyataan itu sebenarnya tidak boleh diungkapkan dan harusnya diselesaikan secara bersama. Apabila benar seperti yang dituduhkan, maka pihaknya akan siap secara adat.
Andaikan pernyataan makian ini dijadikan landasan untuk pemutusan hubungan ini, Ben Boy merasa sangat kecewa dengan orang asli Sikka yang mempunyai jawaban yang seperti ini yang akan merusak tatanan adat ini.
Menurutnya, adat ini harus diakui karena tidak secara tertulis diwariskan oleh leluhur sebelum agama dan negara ini ada.