TTS.Spektrum-ntt.com || Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) ke-54 di halaman Kantor Bupati TTS, Senin (01/12/25).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe dan dihadiri oleh Wakil Bupati TTS, Sekretaris Daerah, Pimpinan Forkopimda, Ketua TP PKK TTS, para Staf Ahli, para Asisten, pimpinan BUMN maupun BUMD, pimpinan OPD, para Kabag, para Camat, Lurah, serta seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten TTS.
Dalam kesempatan itu, Bupati TTS membacakan sambutan Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, yang berisi arahan strategis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Sambutan tersebut menegaskan pentingnya KORPRI memegang teguh prinsip netralitas, terlebih dalam memasuki dinamika sosial dan politik di akhir 2025 hingga menjelang 2026.
“KORPRI harus tetap tegak lurus menjaga netralitas. Pola karier ASN tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik. Kita berdiri untuk negara, bukan untuk kelompok tertentu,” tegasnya melalui sambutan yang dibacakan Bupati.
Ia juga meminta ASN di seluruh Indonesia, termasuk di daerah, menjaga integritas dan terus meningkatkan kompetensi.
Dalam sambutan yang dibacakan, Ketua Umum KORPRI juga menekankan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam mempercepat transformasi digital pemerintahan.
“Transformasi digital bukan lagi pilihan, tetapi kewajiban. ASN harus berada di garis depan perubahan agar pelayanan publik semakin cepat, transparan, dan akuntabel,”demikian isi sambutan.
Lebih lanjut ditenkankan mengenai digitalisasi birokrasi yang menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Menjelang penutupan sambutan, Ketua Umum KORPRI menyerukan deklarasi KORPRI Siaga, yang wajib dijalankan seluruh ASN.
“Kita memasuki akhir 2025 dan memasuki 2026 dengan kondisi yang tidak mudah. Karena itu, saya mengajak kita semua untuk masuk dalam status KORPRI Siaga,”pungkasnya.
Deklarasi tersebut memuat Delapan Tekad Kesiapsiagaan, termasuk menjaga soliditas ASN, mencegah korupsi dan penyimpangan anggaran, mengawal APBN dan APBD, menghadapi potensi bencana, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Ketua Umum Korpri melalui sambutan itu juga menyinggung hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menjadi landasan baru bagi manajemen ASN di Indonesia.
“UU ASN yang baru ini adalah tonggak bagi penguatan birokrasi modern. Kita harus menyesuaikan diri dengan perubahan zaman," demikian dibacakan Bupati TTS. (SN/Mg)