Hence Mandagi; Menteri Pertanian Harus Dipidana 2 Tahun Penjara Dan Denda 500 Juta Rupiah

BAGIKAN

JAMBI, SPEKTRUM-NTT.COM || Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP-SPRI) meminta agar Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo wajib dipenjara 2 tahun dan memberikan denda 500 juta rupiah. 

 

Berdasarkan rilisan yang diterima oleh media ini, Minggu (07/11/21), Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) Hence Mandagi menegaskan bahwa,"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo wajib dipidana 2 tahun penjara.

 

Menurut Ketua Umum DPP SPRI, pengusiran terhadap wartawan yang sedang meliput berita oleh Menteri Syahrul Yasin Limpo adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tegas Hence.

 

 

Lebih lanjut Hence mengatakan bahwa; pasal pidana dalam UU Pers belum pernah diterapkan ketika wartawan dilarang atau dihalangi melakukan peliputan. Padahal sangat jelas dalam UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi wartawan mencari dan memperoleh informasi dipidana 2 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah, pungkas Ketua DPP SPRI.

 

Untuk itu dirinya menandaskan bahwa; Menteri Yasin Limpo wajib dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar 500 juta rupiah jika terbukti melakukan pengusiran terhadap wartawan di depan umum dalam kegiatan pelepasan ekspor pinang ke negara Pakistan pada Sabtu (6/11/2021) di gudang biji pinang CV. Indokara di Jalan Suak Kandis, Desa Pudak III, Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. 

 

"Tindakan yang dilakukan Menteri Yasin Limpo saat kunjungan ke Jambi ini, lanjut Mandagi, wajib menjadi perhatian serius Presiden RI Joko Widodo. "Presiden perlu memasukan dalam daftar reshuffle, menteri yang tidak menghargai Profesi Wartawan. Terlebih tindakan pengusiran wartawan saat meliput adalah perbuatan pidana menurut UU Pers," pungkas Hence. 

 

Selama ini perbuatan pidana pelarangan peliputan terhadap wartawan hanya berujung permintaan maaf oleh pelaku. "Namun untuk pembelajaran kepada publik agar kasus serupa tidak terulang lagi, Polri wajib mengusut dan memproses kasus Menteri Yasin Limpo ini usai ketentuan pidana yang berlaku," tutup Ketua DPP SPRI.

 

 

(**/Novryano

Sumber: Siaran PERS

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents