SIKKA. SPEKTRUM-NTT.COM || Insentif Tenaga kesehatan (Nakes) Kabupaten Sikka tahap satu yakni pembayaran Bulan Juni sampai Desember 2020 akan mulai dibayar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus di hadapan Awak Media, Senin (16/8/2021).
Ia menyatakan bahwa untuk dana Insentif ini memang terkesan terlambat karena regulasi lama menyatakan bahwa pembayaran insentif Nakes harus melalui review BPK. Regulasinya mulai berubah dari bulan Juni sampai Desember karena pemeriksaan BPK bisa di review oleh Inspektorat. Sehingga persoalan agak terlambat karena perubahan regulasi sebagai referensi untuk pembayaran.
Ia melanjutkan bahwa dengan adanya LHP BPK, maka diajukan proses penyamaan dokumen untuk pembayaran, dan pihaknya sudah mengurusi semua review inspektorat dan akan mulai melakukan pembayaran.
Total pembayaran untuk tahap satu bulan Juni sampai Desember 2020 yakni 4 (empat) miliar lebih, dengan porsinya yakni untuk Rumah Sakit Rp. 2.239.270.244, untuk Dinkes Rp. 337.142.853, dan untuk Puskesmas Rp. 2.245.681.811.
Total pembayaran ini diperuntukkan bagi Dokter spesialis 249 juta lebih, Dokter Umum 315 juta, Bidan dan Perawat 1,5 Miliar lebih, dan Nakes lainnya 2,7 miliar lebih.
Ia menyatakan bahwa terhitung hari ini sampai hari Rabu 18 Agustus, pihaknya akan melakukan transferan, dan mengharapkan agar pembagian insentif ini harus transparan dan jangan sampai ada masalah dalam pe mbagian nya.