Ende.Spektrumntt.com||Setelah dua ASN kabupaten Ende meninggal dunia dengan status probable covid-19 dalam waktu yang kurang lebih bersamaan pada senin (18/01/2021) kemarin, pemerintah kabupaten Ende mengeluarkan instruksi bupati Ende bernomor : 440/PKP/.489/2/I/2021 tentang peningkatan kewaspadaan dan penanganan terhadap resiko penularan infeksi covid-19 serta menyikapi penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Ende
Berapa isi instruksi bupati Ende adalah sebagai berikut pertama : masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak panik, kedua : menjaga jarak dan menghindari kerumunan, ketiga : mencuci tangan pada air mengalir dengan menggunakan sabun anti septik, keempat : menggunakan masker apabila keluar rumah
Untuk fasilitas publik seperti, perkantoran, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, hotel, tempat hiburan, restoran, rumah makan, tempat wisata, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya agar menyiapkan sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun anti septik
Selain itu untuk pusat perbelanjaan agar membatasi jam kunjung sampai pukul 21.00 wita atau jam 09.00 malam, dan para pelayan maupun pengunjung wajib menggunakan masker
Khusus untuk pasar dalam kota aktivitasnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 11.00 wita, sedangkan khusus untuk pasar potulando dibuka mulai pukul 17.00 sampai dengan pukul 20.00 wita, masyarakat pedagang kaki lima serta usaha perkiosan aktivitasnya dibatasi sampai pukul 21.00 wita atau jam 09.00 malam
Restoran dan rumah makan diminta untuk membatasi pengunjung sebanyak lima puluh porsen dari kapasitas ruangan
Untuk acara pernikahan, khitanan, sambut baru, dan sejenisnya hanya bisa melaksanakan ritual keagamaannya saja, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada, sedangkan pestanya tidak boleh dilaksanakan dalam bentuk dan cara apapun
Apabila terdapat warga masyarakat yang mengalami gejala batuk, pilek, demam, tenggorokan gatal agar segera ke fasilitas kesehatan terdekat
Apabila ada warga masyarakat yang tidak mengindahkan pengumuman atau instruksi ini maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku