PALU, Spektrum-NTT Com|| Eks Kapolsek di Parimo akhirnya diputuskan bersalah dalam sidang kode etik profesi Polri dan direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sjufahriadi menyampaikan bahwa,"atas nama Kepolisian Republik Indonesia khususnya Polda Sulteng pihaknya mengucapkan permohonan maaf kepada elemen masyarakat Sulteng atas dugaan kasus Asusila yang dilakukan oleh terduga pelanggar Iptu IDGN, Jelas Kapolda.
IrJenPol Rudy Sjufahriadi juga mengatakan bahwa ; Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dipimpin Kabid Propam Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi Ian Rizkian Milyardin, S.I.K dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tambah Kapolda Sulteng.
Ditempat yang sama KaBidHumas Polda Sulteng, KomBesPol Didik Supranoto pun menerangkan bahwa: Iptu IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri", tambah Kombespol Didik.
Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding, terang Didik. Kasus asusila yang dilakukan Iptu IDGN terhadap "S" selama kurang lebih sepekan, kian ramai menjadi pemberitaan di media, berawal dari adanya screenshot chatting via WhatsApp mesra itulah terkuak prilaku asusila eks Kapolsek di Parimo itu terhadap anak tersangka pencurian sapi yang sedang ditahan di Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Parigi, Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong.
Diketahui bahwa persidangan Komisi Kode Etik Profesi POLRI yang memeriksa dan mengadili Iptu IDGN yang saat ini bertugas di Yanma, Polda Sulteng digelar di ruang sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). (Novry/SN)