JMSI NTT Kecam Kajari TTU, Soal Penyitaan HP Wartawan, Tanpa Prosedur

BAGIKAN

Kota Kupang. Spektrum-ntt.com || Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi NTT mengecam sikap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Provinsi NTT Robert Lambila, SH, MH dan kroni-kroninya (anak buahnya, red) yang secara sewenang-wenang menilai dan menyembunyikan ponsel FN, Wartawan FaktahukumNTT.com. Penyitaan HP wartawan tanpa Surat Panggilan Pemeriksaan dan Surat Penyitaan dari Pengadilan tersebut telah melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan bentuk pelanggaran HAM oleh Kejari TTU.

Demikian dikatakan Ketua JMSI NTT, Robert S. Enok kepada Tim Media ini pada Senin (20/03/2023) di Kupang, menanggapi adanya pengaduan yang disampaikan Wartawan FN kepada JMSI (sebagai organisasi konstituen Dewan Pers yang menaungi Perusahaan Pers khusus media siber, red ) yang diterima pada hari itu.

"Kami mengecam tuduhan terhadap wartawan FN dan penyitaan hp-nya oleh Kajari TTU beserta anak buahnya. Ini jelas-jelas menghambat kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bahwa 1) Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi warga negara; 2) Terhadap Pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; 3) Untuk menjamin kemerdekaan perseorangan, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan 4) Dalam memperjelas pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak,” ujar Enok.

Enok mengingatkan Kajari Lambila dan kroni-kroninya bahwa Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dipidana. “Harus diingat, sesuai Pasal 18 UU Pers, pelanggaran terhadap pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tegasnya.

Selain itu, Enok jelas, penyitaan tersebut melanggar aturan hukum karena masuk kategori perampasan barang secara tidak berhak dan bentuk kesewenang-wenangan jaksa. “Wartawan FN memeriksa penyidik ??Kejari TTU tanpa Surat Panggilan dan HP-nya disita tanpa menunjukkan Surat Penyitaan dari Pengadilan. Ini tindakan sewenang-wenang dan perampasan alat kerja wartawan. Kami menghukum tindakan jaksa yang sewenang-wenang karena ini juga pelanggaran HAM,” tandas Robert.

Berdasarkan pengaduan wartawan FN, jelas Enok, pemeriksaan dan penyitaan hp pada Jumat, 10 Februari 2023 itu dilakukan pasca diajak minum kopi dan makan siang oleh Kasipidsus Kejari TTU, Hendrik Tiip, SH.

Dari warung, lanjut Robert, wartawan FN diarahkan ke kantor Kejari TTU oleh Hendrik Tiip. Setelah diperiksa dan diintimidasi serta dipaksa untuk mengakui pertanyaan yang dilontarkan penyidik ??hingga tengah malam, HP milik FN yang sehari-hari dipakainya untuk bekerja (merekam/membuat/menyimpan rekaman/video wawancara, menyimpan file, mengetik berita dan memposting berita serta kerja jurnalistik lainnya, red), disita secara sepihak tanpa menunjukan surat penyitaan dari pengadilan. 

“Padahal seharusnya, surat panggilan tersebut dikeluarkan Kejari TTU dan disampaikan secara layak kepada FN, 3 hari sebelum pemeriksaan. Surat Panggilan itu saja tidak ada, bahkan baru diberikan kepada wartawan FN pada tanggal 21 Februari 2023. Kok bisa yah Pak Kajari, surat panggilan diberikan 11 hari setelah wartawan FN diperiksa? Saya juga yakin bahwa HP tersebut tanpa surat penyitaan dari Pengadilan. Surat panggilan saja tidak ada, jadi tidak mungkin ada surat penyitaan?,” tulisnya.

Mirisnya, kata Enok, penyitaan HP Jurnalis yang dilakukan oleh kejaksaan terkait erat dengan pemberitaan yang ditulis oleh wartawan FN tentang kasus dugaan korupsi yang ditayangkan di media siber FaktahukumNTT.com 

Menurut pengaduan yang diterima Pihak JMSI, papar Enok, wartawan FN sempat menolak penyitaan ponsel tersebut namun Kajari TTU Robert Jimmy Lambila, SH, MH, memerintahkan Jaksa Andre P. Keya segera mengambil secara paksa ponsel milik FN. “Padahal HP ini alat kerja untuk melakukan peliputan dan kerja jurnalistik. Dan, pada akhirnya FN tak kuasa menolak untuk membocorkan sandi HP tersebut,” bebernya.

FN sempat memodifikasi alasan terkait penyitaan HP, akan tetapi menurut Kasi Pidsus Kejari TTU, Andre Keya, penyitaan HP tersebut sudah sesuai dengan mekanisme. “Kurang lebih 11 jam pasca ponsel itu diambil paksa jaksa, baru diterbitkan surat penyitaan barang berupa HP dari Kejari TTU (tidak ada surat penyitaan dari pengadilan, red),” ungkap Enok. 

FN mengaku, kata Enok, hingga saat ini HP-nya belum dikembalikan. “Dia juga tidak mengetahui apa yang telah dilakukan para jaksa tersebut selama ponselnya disita. Ini Ada indikasi upaya mengakses ponsel milik FN secara ilegal. Ini jelas-jelas melanggar pasal 4 UU Pers dan dapat dipidana,” tegasnya.

JMSI NTT menilai perbuatan jaksa ini menunda kerja-kerja Wartawan seperti yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 2 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Atas apa yang dilakukan, Jaksa tersebut dapat mengenakan Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),” kutip Enok.

JMSI NTT menuntut Kajari meminta maaf atas tindakan yang dilakukan terhadap FN dan meminta Kejaksaan Agung segera mengevaluasi Kajari TTU dan juga memberi sanksi kepada jaksa-jaksa yang ikut terlibat keterlibatan ponsel FN. “Kami meminta Jaksa Agung, khususnya Jamwas untuk mengevaluasi Kajari TTU, Robert Lambila sebagai Kajari Terbaik seluruh Indonesia dan kroni-kroninya karena telah mengintimidasi dan mengkriminalisasi wartawan FN, menghalang-halangi tugas jurnalistik, dan melakukan tindakan sewenang-wenang (abuse of power), "tegas Robert.

Terkait hal ini ketua JMSI NTT melalui pesan Whatsapp mengajukan keberatan terkait persoalan tersebut dengan mengajukan 3 pertanyaan antara lain:

  1. Ijin penyelesaian terkait penyitaan hp wartawan yang tidak berprosedur?
  2. Wartawan terpaksa harus mengakui bahwa ia tahu tentang embung Nefoboko tujuan apa pak mohon penjelasannya? 
  3. Sebagai wartawan kami merasa dilecehkan oleh pihak kejaksaan negeri TTU, mohon penjelasannya? 

Kajari TTU menanggapi dengan mengatakan bahwa perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan meminta medis untuk meliput sidang dakwaan dan pembuktiannya. "Selamat pagi, masalah sudah kami limpahkan ke pengadilan, silahkan ikut sidang dakwaan dan pembuktiannya", jawab Kajari TTU. 

Menanggapi pernyataan Kajari TTU, Ketua JMSI NTT menegaskan; pertama, dirinya tidak mempersoalkan proses peradilan perkara di Pengadilan Tipikor. “Yang kami sesali sebagai wartawan, tindakan yang diambil pihak Kejaksaan sudah melanggar undang-undang pers tentang menghalang halangi majalah dalam menjalankan pekerjaannya. Mohon penjelasannya,” tegasnya.

Kedua, penyitaan HP milik wartawan FN sudah sangat tidak prosedural. “Kenapa hp wartawan disita? Ini kan sudah melanggar UU Pers. Mohon penjelasannya? Pasalnya, semua rahasia mengenai narasumber kita lindungi secara UU Pers dan tidak bisa diketahui oleh siapapun. Tapi karena HP wartawan FN sudah disita, artinya ada indikasi rahasia narasumber telah diakses karena itu mohon penjelasannya," tulis Robert Enok kepada Kajari TTU.

Namun Kajari Lambila tidak menjawab pertanyaan itu, malah yang langsung memblokir nomor ponsel Ketua JMSI NTT, Robert Enok. (Red/Tim)

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents