TTS. Spektrum-ntt.com || Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun dilaporkan dan akan diperiksa oleh Kejaksaan Negeri TTU pada Jumat 17 Februari 2023 mendatang. Namun diluar dugaan Ketua ARAKSI dijemput langsung Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, SH,MH, bersama tim pada Selasa 14 Februari 2023 malam dan langsung dibawa menuju kabupaten TTU.
Pantauan media, ancaman tertutup terhadap Alfred Baun menggelar Kajari TTU di kantor Kejaksaan Negeri TTS antara pukul 19:00 wita hingga pukul 23:15, dan tepat pukul 23:22 terperiksa dikeluarkan melalui pintu samping, langsung dinaikkan ke mobil Hilux berwarna putih dan diberangkatkan bersama rombongan Kajari TTU.
Koordinator ARAKSI TTS, Doni Tanoen didampingi sekretaris ARAKSI, Meky Nenometa yang ikut menyaksikan kejadian tersebut kepada media mengatakan bahwa acara bersama Kuasa Hukum akan menyusul ke TTU pada Rabu, 15/02/2023.
“Ini terlalu cepat dan kita juga belum tau persis kasusnya seperti apa tapi besok kita dengan pengacara akan menyusul ke TTU”, Ujar Doni
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum dugaan laporan palsu, korupsi, dan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa yang ditangani Kejari TTU. Dirinya siap memenuhi panggilan jaksa Kejari TTU yang dijadwalkan Jumat 17 Februari 2023 mendatang sesuai Surat Panggilan Saksi Nomor : SP-19/N.3.12/Fd.1/02/2023.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menghormati proses hukum dan saya siap mengikuti proses hukum di Kejari TTU. Saya tadi sudah menerima surat panggilan jaksa untuk memberikan keterangan pada Jumat mendatang," ungkap Alfred yang ditemui di kediamannya pada Selasa 14 Februari 2023 sore.
Dirinya membenarkan jika Selasa pagi rumah digeledah oleh jaksa Kejari TTU. Dalam penggeledahan itu, jaksa membawa laptop dan handphone miliknya.
"Jaksa datang pukul sekitar pukul 08.30 WITA. Awalnya datang membawa surat panggilan sebelum melakukan penggeledahan. Laptop dan handphone milik saya dibawa jaksa," Ujarnya.
Alfred mengaku, dirinya sempat bertanya terkait kasus apa yang dikiranya dia sehingga harus melakukan penggeledahan di rumah pribadinya.
Saat itu, jaksa menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait laporan palsu kasus dugaan korupsi pembangunan embung nifuboke. Padahal menurut Alfred kasus tersebut sementara menangani pihak Kejati NTT dan pihak Araksi sebagai pelapor dalam kasus itu sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penangan kasus tersebut.
Terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di TTU, Alfred secara tegas menyebut dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada para kepala desa.
“Saya tidak pernah memeras kepala desa di TTU. Bahkan kenal para Kepala desa saja tidak. Karena itu, saya tidak takut dan siap mengikuti proses hukum,” Tegasnya. (SN/Mg/**