Jonas Salean Ditahan, Ini Tindak Lanjut Kuasa Hukumnya

BAGIKAN

KUPANG. Spektrum-ntt.com || Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean sebagai tersangka kasus pembagian aset tanah.Mantan Wali Kota Kupang itu ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati NTT, Kamis 22/10/2020. Selain Jonas, jaksa juga menahan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang Thomas More.

Kuasa Hukum Jonas Salean pada media mengatakan jika pihaknya masih konsisten dengan pendapat bahwa tanah yang diduga dibagi kepada 39 orang tersebut adalah bukan tanah milik daerah. 

” kami masih konsisten dengan pendapat kami bahwa tanah yang diduga dibagikan kepada 39 orang tersebut bukan tanah milik daerah"Jelasnya. 

Lanjutnya bahwa sampai pada penetapan Jonas Salean sebagai tersangka, penyidik belum memiliki satu bukti jika tanah tersebut milik daerah. 

"Dan sampai dengan penetapan tersangka ini belum satu bukti oleh penyidik bahwa tanah itu milik daerah" ungkapnya. 

 Sehingga dirinya berharap ada pengujian Hukum bahwa apakah tanah tersebut milik daerah atau bukan, sehingga jika bukan milik daerah maka hal tersebut bukanlah tindak pidana Korupsi. 

"perlu pengujian secara hukum apakah barang ini milik daerah atau bukan, kalau bukan milik daerah berarti ini bukan tidak pidana korupsi" Tegasnya. 

Lanjutnya bahwa jika penyidik mengungkapkan bahwa jika SK bupati belum Final maka tanah tersebut harus disita dan kemudian keputusan finalnya akan dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara. 

"Kalau kemudian alasan penyidik SK bupati belum final maka tanah seluas 7780 itu harus disita semua karena dikatakan belum final, kemudian yang memutuskan surat itu final itu adalah keputusan pengadilan tata usaha Negara bukan pidana oleh karena itu kami menghormati proses hukum tersebut tapi kami tidak sependapat dengan penyidik bahwa sudah ada bukti permulaan yang cukup bahwa tanah itu aset pemerintah daerah kota kupang dan perlu pengujian.” jelas Kuasa Hukum Jonas Salean. 

“ kami sudah mengemukakan pendapat kami bahwa sampai dengan saat ini penyidik itu tidak punya bukti permulaan bahwa tanah ini milik daerah atau bukan" Lanjutnya. dengar rekaman Klik disinihttps://soundcloud.app.goo.gl/Qs4a

"Kalau tanah itu bukan milik daerah yah berarti tanah itu milik Negara, tanah Negara itu adalah tanah yang dikuasai oleh Negara yang kemudian pemerintah Kota Kupang mengatur peruntukannya bagi masyarakat, yaitu memberi kepada masyarakat hak milik jadi beda antara barang milik daerah dan milik Negara itu, terdapat pada pasal 2 Undang-undang Angraria .” Tutupnya.

 

penulis Angel Haba Kore 

editor EppyM photo istimewa 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents