Salut, Tim Tabur Kejari Sikka Akhirnya Tangkap Buronan Korupsi Travo IGD TC Hillers Maumere

  • author
  • Hukum
  • Minggu, 26 Desember 2021
BAGIKAN

SIKKA. SPEKTRUM-NTT. COM II Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pemburuan buronan tersangka kasus korupsi pengadaan travo pada RSUD dr TC Hiller Maumere tahun anggaran 2020, akhirnya membuahkan hasil dengan meringkus dan mengamankan BS di wilayah Bogor Jawa Barat Kamis,(23/12/21), sekitar pukul 17.00 WIB

 

Hal itu dikatakan dalam keterangan tertulis Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta Sabtu (25/12/12).

 

Kapuspenkum Kejagung yang kerap disapa Leo itu mengatakan, tersangka BS sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, NTT.

 

Leo menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Nomor : PRINT-33/N.3.15/Fd.1/08/2021 tanggal 09 Agustus 2021, BS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan travo pada RSUD dr TC Hillers Maumere berserta kelengkapannya tahun anggaran 2020.

 

Dia menyebutkan, tersangka BS selaku penanggungjawab teknis lapangan dari PT Catur Aera Teknologi dalam pengadaan Travo RSUD dr TC Hillers Maumere memberikan pekerjaan jasa dan instalasi listrik dalam pengadaan travo dan kelengkapannya pada RSUD dr TC Hillers Maumere kepada PT Teknik Inti Mandiri.

 

Kemudian PT Teknik Inti Mandiri membuat penawaran dengan nomor TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang ditujukan kepada PT Catur Aera Teknologi dengan nilai penawaran sebesar Rp 342.209.000.-

 

Adapun, realisasi item/rincian pekerjaan material telah dikerjakan PT Teknik Inti Mandiri sebagai sub kontrak pada pekerjaan pengadaan travo RSUD dr TC Hillers Maumere tahun anggaran 2020 sesuai dengan penawaran Nomor: TIM-Q-20-09-0107 tanggal 08 September 2020 yang dibuat PT Teknik Inti Mandiri.

 

Namun, pengiriman material tidak dilaksanakan sendiri oleh PT Teknik Inti Mandiri, tetapi dilaksanakan oleh tersangka BS, termasuk biaya pengirimannya karena pengiriman material tidak termasuk dalam item/ rincian pekerjaan yang ditawarkan oleh PT Teknik Inti Mandiri.

 

“Akibat perbuatan tersangka BS, negara dirugikan sebesar Rp 890.300.002,64,- ” kata Leo.

**Orinus 

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents