Kasus Eksploitasi Anak Di Sikka, Polda NTT Terapkan UU TPPO

BAGIKAN

SIKKA.spektrum-ntt.com || Kepolisian Daerah (POLDA) NTT akhirnya menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhadap 4 pemilik Pub yang mempekerjakan 17 anak di Sikka.

Informasi penerapan UU TPPO tersebut disampaikan oleh Polda NTT melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Eko Widodo, S. I. K, kepada Sr. Eustochia Monika Nata, SSpS, Rabu (3/10/2021).


Surat pemberian informasi bernomor B/2189/XI/2021/Ditreskrimum didasari pada rujukan UU no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidik tindak pidana, Laporan Polisi no. LP/A-187/VI/RES.1.24./2021/SPKT, tanggal 22 Juni 2021, dan surat perintah penyidikan no Sprin. Sidik/295/VI/RES.1.24/2021/Ditreskrimum, tanggal 29 juni 2021.

Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, diinformasikan kepada saudara perihal perkembangan proses penegakkan hukum atas kasus 'Perdagangan Orang' atau 'Eksploitasi Anak' atau 'Mempekerjakan Anak' terhadap ke-17 anak dibawah umur yang berasal dari beberapa kabupaten di Provinsi Jawa Barat, yang dipekerjakan di 4 (empat) tempat Pub di Maumere, Kabupaten Sikka.

Untuk penerapan pasal penyidik telah menerapkan Undang-undang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) sesuai dengan petunjuk dari JPU melalui surat P. 19 sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor B-1748/N.3.4/Eoh.1/08/2021, tanggal 10 Agustus 2021.

Pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 telah dilakukan konsultasi dan koordinasi penanganan perkara dengan JPU sesuai dengan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT no B-2126/N.3.4/Eoh.1/10/2021, tanggal 6 Oktober 2021 tentang pengembalian hasil penyidikan perkara tersangka an. Johanes Enjang Vidorino Wonasoba alias Rino.

Pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021 penyidik sudah melengkapi sesuai dengan hasil konsultasi dan koordinasi dan BP sudah dikirim kembali ke JPU sesuai surat nomor B/2056/X/RES.1.24/2021/Ditreskrimum, sesuai dengan hasil konsultasi dan koordinasi penanganan perkara dengan JPU, sampai dengan tanggal dilaporkan ini BP masih dalam penelitian JPU selanjutnya penyidik menunggu hasil penelitian BP dari JPU.

Untuk 4 (empat) orang anak yang melarikan diri dari Truk F, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT telah melakukan penyelidikan dan telah berkoordinasi serta bekerjasama dengan BARESKRIM POLRI dan juga Kementrian kelembagaan khususnya bidang perlindungan khusus anak dan juga koordinasi dengan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Provinsi Jawa Barat. Hasil koordinasi tersebut, pihak P2TP2A menjelaskan bahwa ke 4 anak yang melarikan diri tersebut berdomisili tidak menetap (berpindah-pindah) dan tidak berada di kampung halaman sehingga ke 4 anak tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

- Sponsored Ad - Advertisement

IKLAN

wave logo

Youtube Spektrum-ntt TV

LIVE TV ONLINE

Tekan ESC untuk menutup

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink/a2.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 319

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 319
Function: file_get_contents

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(https://bagicepekdulu.biz/backlink-1/ok.txt): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found

Filename: public_html/index.php

Line Number: 321

Backtrace:

File: /home/spektrumntt/public_html/index.php
Line: 321
Function: file_get_contents