Matim. Spektrum-ntt.com || Tepat dihari sabtu tanggal 30 oktober 2022 rumah GJ ramai dikunjungi warga sekitar. Hal itu setelah Kejaksaan Manggarai menetapkan GJ sebagai tersangka dalam kasus pengadaan tanah terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot pada jumaat 27 oktober 2022.
Keluarga tersangka GJ merasa tidak adil dengan keputusan kejaksaan negeri Manggarai terhadap GJ. Hal itu diungkapkan oleh anak sulung GJ, Silvester Jerabut kepada media ini pada 30 oktober 2022 dikediamanya.
Menurutnya bahwa Apabila pihak kejaksaan Manggarai menetapkan GJ sebagai tersangkah karena tidak adanya sertifikat tanah terminal Kembur, semestinya pihak kejaksaan melakukan pendalaman kasus kenapa pemda Matim membeli tanah yang tidak bersertifikat. Sebab bukti kepemilikan lahan menurut mereka(penjual) itu dasarnya dari Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) sebagai bentuk pengakuhan negara atas kepemilikan tanah.
"Jujur saja mereka (Dishub) datang kerumah berulangkali untuk membujuk ayah agar tanah itu bisa dijual. Sebab mama memberi harga tanah tersebut senilai Rp. 700.000.000. Dan akhirnya pak Gaspar Nanggar dengan beberapa staf dari Dinas Perhubungan datang secara adat Manggarai (kapu manuk lele tuak) untuk memohon persetujuan dari bapak agar turunkan harga tanah",ungkapnya sembari mengusap air mata.
Lanjut Silvester bahwa pihaknya kesal dengan Dinas Perhubungan lantaran pihak dari Dinas Perhubungan mengetahui kondisi tanah ini belum bersertifikat tapi tetap membelinya. Dan tanah yang dijual ini juga bukan atas tawaran dari sang ayahnya GJ.
Hal senada juga diungkapkan oleh toko adat Kembur Pilipus Jehamat bahwa tanah di terminal Kembur tidak ada sengketa atau klaim kepemilikan atas tanah, sebab masyarakat di Kembur mengetahui bahwa tanah diterminal Kembur itu milik GJ. Pemerintah juga mesti tau bahwa masayarakat ini orang bodoh dan pihak Dinas Perhubungan yang paham akan regulasi jual beli tanah jangan kasih tambah bodoh masyarakat.
"Ami roeng ata bodok, pemerintah ata pintar ata bae aturan. Pemerintah kole pande bodok ami. (Kami sebagai masyarakat ini orang bodoh, Pemerintah orang pintar yang paham aturan, tapi pemerinta juga buat kami tambah bodoh)",ungkapnya.
*Tuntut Keadilan*
Pada selasa 01/11/2022 ratusan masyarakat Kembur lakukan aksi seribu lilin. Aksi seribu lilin itu dilaksanakan di pertigaan menuju kantor bupati Manggarai Timur. Dalam aksi seribu lilin tersebut beberapa tokoh masyarakat menyampaikan aspirasi dan juga membacakan puisi sebagai bentuk ketidakpuasan mereka terhadap kejaksaan Manggarai yang menjadikan GJ sebagai tersangka.
"Aksi ini bentuk perjuangan kita untuk keluarg kita GJ yang merupakan penjual tanah diterminal Kembur yang ditetapkan tersangka. Kita mesti hati-hati untuk kedepanya bahwa Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPT PBB) tidak menjadi sebuah alas hak atas status kepemilikan lahan. Peristiwa ini [penetapan tersangka terhadap Gregorius] mau menghilangkan kita dari tempat ini. Pengakuan terhadap hak ulayat sudah bukan menjadi kekuatan apa-apa lagi",ungkap Vitus Akong.
Sementara istri GJ yang dengan kondisi kesehatan terganggu terlihat sedih saat kegiatan aksi seribu lilin berlangsung. Dirinya tetap berupaya untuk terlibat dalam aksi seribu lilin tersebut demi keadilan sang suami tercinta.
"Bo tae nepisa pande terminal ho'o kut rame, Kali tae rame kut ngo eta labe (katanya dulu bangun terminal ini supaya ramai ternyata ramai untuk masuk penjara)"ujar Mama Sofia sembari menatap kelangit.
Usai mengungkapkan kata-kata itu mama Sofia menarik napas panjang dan seakan menyesal dengan kata-kata manis yang diungkapkan oleh pihak dari Dinas Perhubungan kala itu.
*Penetapan Tersangka*
Berdasarkan siaran Pers dari Kejari Manggarai bahwa pada hari Jum’at tanggal 28 Oktober 2022 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai dalam Penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengadaan Lahan pada Pembangunan Terminal Kembur di Kelurahan Satar Peot, Kec.Borong, Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 dan Tahun Aggaran 2013, berdasarkan alat bukti yang cukup (vide Pasal 184 KUHAP) menetapkan Tersangka atas nama sebagai berikut :
Sdr. Benediktus Aristo Moa S.S Alias BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Pengadaan Lahan Untuk Pembangunan Terminal Kembur
Sdr. Gregorius Jeramu Alias GJ selaku Penerima pembayaran pengadaan lahan untuk pembangunan Terminal Kembur, Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur;
Dengan kasus Posisi:
Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan Tahun 2013 sdr. BAM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012 membuat dokumen pertanggung jawaban untuk pegadaan tanah yang klaim oleh sdr. GJ seluas + 7.000 M2 yang beralamat di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur;
Bahwa alas hak yang dimiliki oleh sdr. GJ hanya berupa Surat Pemberitahuan Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) NJOP : 53.20.020.003.021-0082.0, tanggal 20 Februari 2012 dengan luas + 3.200 M2 alamat di Kelurahan Rana Loba, kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur, bahwa berdasarkan PP 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah.
Bahwa sdr. BAM selaku PPTK tanpa melakukan Penelitian Status hukum tentang tanah tersebut membuat dokumen kesepakatan pembebasan tanah tanggal 05 Desember 2012 dengan sdr. GJ dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan pembayaran dua kali pada tahun 2012 dan tahun 2013 karena anggaran pada tahun 2012 yang tersedia hanya sebesar Rp. 294.000.000,- (dua ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dibayarkan pada tahun 2013, bahwa perbuatan sdr. BAM membuat dokumen kesepakatan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU No 1 ttg Perbendaharaan Negara;
Bahwa perbuatan sdr. BAM memperkaya orang lain yaitu sdr. GJ yang menerima pembayaran sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah),
Bahwa Perbuatan sdr. BAM yang membuat dokumen persyaratan pembayaran kepada sdr. GJ tanpa dilakukan penelitian status hukum tanah tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 402.245.455 (empat ratus dua juta dua ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupah), Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: X.IP.775/25/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Bahwa atas perbuatan tersebut sdr. BAM dan sdr.
GJ disangka melanggar :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP;
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penulis : Epoz Ngaja